Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan batas usia minimal perkawinan terhadap laki-laki adalah 19 tahun sedangkan perempuan adalah 16 tahun. Dalam penjelasan, hal tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan. Namun, batasan usia minimal perkawinan terhadap perempuan yang telah ditetapkan bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Sehingga menjadikan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar hak konstitusional anak perempuan dengan terjadinya Perkawinan Anak. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan memberikan jangka waktu 3 tahun kepada legislatif untuk merumuskan norma baru. Apabila telah melewati jangka waktu tersebut, batas usia minimal perkawinan akan diharmonisasikan dengan batas usia anak dalam UU No. 35 Tahun 2014. Tujuan penelitian ini adalah memamparkan perlindungan hukum terhadap perempuan melalui penetapan batas usia minimai perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019