ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Vol 10, No 2 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

ARAH DAN KEBIJAKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL

Heris Suhendar (Program Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2019

Abstract

AbstrakSejak tahun 1997, pasar modal syariah Indonesia terus tumbuh dan berkembang yang ditandai dengan semakin banyaknya produk syariah, terbitnya regulasi terkait pasar modal syariah, dan semakin bertambah­nya masyarakat yang mengenal dan peduli pasar modal syariah.  Peraturan terkait pasar modal syariah diterbitkan pertama kali pada tahun 2006, yaitu Peraturan No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Peraturan No. IX.A.14 tentang Akad-akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek. Selanjutnya pada tahun 2007 diterbitkan Peraturan No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Seluruh peraturan tersebut memuat ketentuan khusus terkait dengan peme­nuhan prinsip syariah di pasar modal yang diadopsi dari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Kemudian pada tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 15/POJK.04/2015 terkait dengan Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Peraturan OJK tersebut mengarah kepada: 1) penguatan kerangka hukum untuk penerbitan efek syariah; 2) mengupayakan insentif untuk produk syariah; 3) memperkuat peran pelaku pasar di pasar modal syariah; dan 4) memperkuat landasan hukum bagi transaksi efek syariah. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, angka 1 Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

adliya

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. ...