Retribusi adalah sebagai salah satu sumber pendapatan keuangan bagi Pemerintah Daerah. Dari beberapa jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis, satu diantaranya adalah retribusi pelayanan parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. Sementara itu khusus untuk mengatur penyelenggaraan parkir, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Parkir.Sekalipun telah dilakukan pengaturan tentang retribusi parkir maupun penyelenggaraan parkir, akan tetapi berdasarkan hasil observasi terlihat masih adanya beberapa pelanggaran baik dalam pemungutan retribusi parkir, maupun dalam hal penyelenggaraan fasilitas parkir. Keadaan tersebut perlu segera diatasi demi tercapainya efektivitas maupun efisiensi dalam pemungutan retribusi parkir maupun penyelenggaraan fasilitas parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum yang ada di Wilayah Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
Copyrights © 2019