Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pengelolaan keuangan di Desa Raksabaya Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis yang masih belum optimal dilaksanakan, sehingga hal tersebut sangat berkaitan dengan kajian-kajian ilmu administrasi Publik. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis, dengan jumlah informan sebagai sumber data primer sebanyak 6 orang yang terdiri dari Kepala Desa Raksabaya sebanyak 1 orang, Kepala BPD Desa Raksabaya sebanyak 1 orang, Tokoh masyarakat sebanyak 3 orang dan Ketua LPM (lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebanyak 1 orang. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi, dan wawancara.Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa: 1). Pengelolaan keuangan di Desa Raksabaya Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis, masih belum baik jika dilihat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desapasal 93 ayat 1 yakni perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. 2). hambatan-hambatan dalam pengelolaan keuangan di Desa Raksabaya Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis, yaitu hambatan dalam realisasi hasil musrenbangdes yang dilakukan oleh pemerintah Desa Raksabaya Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis, masih belum mampu merealisasikan usulan hasil musrenbangdes, khususnya dalam pembangunan infrastruktur sehingga terkesan melambat dalam pembangunan, dan hambatan dalam sistem pengadministrasian di pemerintah Desa Raksabaya Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis dalam pengelolaan keuangan Desa. 3). upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Desa Raksabaya Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis, yakni Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BPD dalam rangka menetapkan usulan hasil musrenbangdes, Melakukan pelatihan dan pembinaan bagi aparatur Desa secara komputerisasi, dan Membangun sikap partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan Desa.
Copyrights © 2019