Penelitian ini membahas tentang reaktualisasi konsep mahram dalam hadis tentang perjalanan wanita perspektif maqa<s{id al-shari<ah. Fokus penelitian ini adalah: Bagaimana redaksi hadis nabi tentang pelarangan perjalanan perempuan tanpa mahram? Bagaimana pendapat para ulama’ menyikapi perjalanan perempuan? Bagaimana reaktualisasi konsep mahram dalam perjalanan perempuan perspektif maqa>s}id al-shari>’ah? Penelitian ini adalah penelitian pustaka. Penelitian ini juga berjenis kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan filsafat. Kesimpulan penelitian ini, bahwa alasan di balik larangan perempuan tidak boleh bepergian seorang diri tanpa mahram adalah kekhawatiran terhadap keamanan perempuan saat bepergiaan seorang diri. Dalam pernyataan ini seperti ini, hukum kewajiban mahram bagi perempuan bepergian bersifat kontekstual, karena maqa>s}id al-syari>’ah dari kewajiban ini adalah untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada perempuan. Sedangkan perintah penyertaan mahram dalam perjalanan perempuan pada dasarnya adalah salah satu wasi>lah untuk melindungi perempuan dari kemungkinan-kemungkinan yang tidak dikehendaki. Sedangkan wasi>lah tersebut bisa diaganti dengan wasi>lah lain berupa mekanisme perlindungan bagi masyarakat, baik secara individu maupun kolektif antara lain melalui aturan-aturan hukum, perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan publik yang bisa membujat perjalanan lebih aman dan terlindungi.
Copyrights © 2018