Artikel ini adalah hasil penelitian pustaka untuk mengetahui kesesuaian Pasal 108 KHI tentang wasiat perwalian anak kepada badan hukum dengan hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, pasal tersebut tidak memberikan penjelasan dan definisi yang kongkrit mengenai maksud dan tujuannya, serta keberadaan pasal tersebut bertolak belakang dengan ketentuan nas} dan aturan terkait wasiat. Berikutnya, peraturan negara mengenai wasiat perwalian kepada badan hukum hanya ada pada beberapa peraturan tertentu dan tidak ada peraturan yang menjelaskan mengenai prosedur dari pasal tersebut, dan pasal tersebut bersebrangan dengan nilai-nilai kesopanan yang ada di masyarakat; kedua, pasal tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum Islam yang ada menurut fikih Madzhab Imam Syafi’i karena dalam pasal tersebut terdapat dua unsur yang tidak sesuai dengan aturan wasiat dalam hukum Islam yaitu pertama badan hukum sebagai penerima wasiat dan perwalian sebagai benda yang diwasiatkan, sebab perwalian bukanlah sebuah barang melainkan jasa dan badan hukum bukanlah penerima perorangan melainkan sebuah perkumpulan yang terdiri dari beberapa orang yang tidak terikat agama dan budaya. Solusinya pasal tersebut perlu adanya perubahan dari perwalian menjadi perwakilan sebab dalam perwakilan memiliki peranan yang terbatas dibandingkan dengan perwalian, dan perlu adanya regulasi mengenai badan hukum yang diperbolehkan menerima suatu wasiat atau tanggung jawab sejenisnya.
Copyrights © 2018