This Author published in this journals
All Journal AL-HUKAMA´
Chubba, Mochammad Charitsal
Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 108 KHI TENTANG WASIAT PERWALIAN ANAK KEPADA BADAN HUKUM Chubba, Mochammad Charitsal
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 8 No 2 (2018): Desember 2018
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (588.167 KB) | DOI: 10.15642/alhukama.2018.8.2.456-482

Abstract

Artikel ini adalah hasil penelitian pustaka untuk mengetahui kesesuaian Pasal 108 KHI tentang wasiat perwalian anak kepada badan hukum dengan hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, pasal tersebut tidak memberikan penjelasan dan definisi yang kongkrit mengenai maksud dan tujuannya, serta keberadaan pasal tersebut bertolak belakang dengan ketentuan nas} dan aturan terkait wasiat. Berikutnya, peraturan negara mengenai wasiat perwalian kepada badan hukum hanya ada pada beberapa peraturan tertentu dan tidak ada peraturan yang menjelaskan mengenai prosedur dari pasal tersebut, dan pasal tersebut bersebrangan dengan nilai-nilai kesopanan yang ada di masyarakat; kedua, pasal tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum Islam yang ada menurut fikih Madzhab Imam Syafi’i karena dalam pasal tersebut terdapat dua unsur yang tidak sesuai dengan aturan wasiat dalam hukum Islam yaitu pertama badan hukum sebagai penerima wasiat dan perwalian sebagai benda yang diwasiatkan, sebab perwalian bukanlah sebuah barang melainkan jasa dan badan hukum bukanlah penerima perorangan melainkan sebuah perkumpulan yang terdiri dari beberapa orang yang tidak terikat agama dan budaya. Solusinya pasal tersebut perlu adanya perubahan dari perwalian menjadi perwakilan sebab dalam perwakilan memiliki peranan yang terbatas dibandingkan dengan perwalian, dan perlu adanya regulasi mengenai badan hukum yang diperbolehkan menerima suatu wasiat atau tanggung jawab sejenisnya.