PACTUM LAW JOURNAL
Vol 2, No 3 (2019)

IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN (Studi Pada Pengadilan Agama Tanjung Karang)

Saputra, Darma Dian (Unknown)
Amnawati, Amnawati (Unknown)
Nurlaili, Elly (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2019

Abstract

Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa non-litigasi yang memiliki banyak manfaat. Mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (Perma No. 1/2016). Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi Perma No. 1/2016 di Pengadilan Agama Tanjung Karang? Apa yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan Perma No. 1/2016 di Pengadilan Agama Tanjung Karang? Bagaimana peran Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam memaksimalkan pelaksanaan Perma No. 1/2016? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terapan dengan tipe deskriptif, pendekatan eksploratoris, menggunakan data primer dan sekunder, metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara, analisis data dilakukan secara kualitatif, serta bertujuan untuk memperdalam pengetahuan mengenai suatu gejala tertentu. Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan menunjukkan bahwa tahapan proses mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Karang yaitu Tahap Pra Mediasi, Proses Mediasi (berhasil atau tidak berhasil), Laporan Mediasi, dan Sidang Lanjutan Laporan Mediasi. Faktor penghambat dalam pelaksanaan Perma No. 1/2016 di Pengadilan Agama Tanjung Karang yaitu kualifikasi mediator yang rendah, honorarium mediator, kurangnya kesadaran masyarakat, dan tidak ada sosialisasi dari pemerintah. Upaya yang dilakukan Hakim Mediator dalam memaksimalkan pelaksanaan Perma No. 1/2016 dan mewujudkan perdamaian bagi para pihak adalah melakukan penasehatan, menggugah hati para pihak, dan kaukus. Kata Kunci : Mediasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Pengadilan Agama Tanjung Karang

Copyrights © 2019