Civil society merupakan kelompok masyarakat bersifat mandiri, dalam sistem demokrasi eksistensinya sangatlah diperlukan sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan. Representasi civil society berupa organisasi non pemerintah (ornop) yang menjadi wadah berkumpul masyarakat, di era demokratisasi peran kelompok-kelompok civil society ini sangat penting sebagai kekuataan pengontrol jalannya roda pemerintahan di daerah, diharapkan dengan semakin kuatnya civil society, pembangunan politik ke arah konsolidasi demokrasi. Sehingga anomali demokrasi di daerah seperti kemunculan Shadow State dan Local Strongmen dapat terminimalisir. Tulisan ini merupakan sebuah kajian teoritik tentang arti penting civil society sebagai pilar kekuataan demokrasi di Indonesia.
Copyrights © 2018