ABSTRAK Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan kerjasama pengelolaan parkir di Kota Solok yang beberapa tahun belakang pengelolaan dan pelayanannya menjadi bahan pembicaraan yang tidak pernah selesai di tengah masyarakat maupun media lokal. Penelitian ini difokuskan pada deskripsi analisis implementasi kebijakan kerja sama pengelolaan parkir yakni Perwako Solok No. 7 tahun 2015 tentang Tata cara Pengelolaan Lahan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perwako Solok No. 8 tahun 2015 tentang Tata cara Pengelolaan Lahan Parkir Tempat Khusus Parkir dalam rangka mewujudkan Good Governance pengelolaan parkir. Adapun indikator Good Governance yang digunakan sebagai fokus penelitian adalah Partisipasi, Penegakan Hukum, Transparansi, Efektifitas dan Efesiensi dan Akuntabilitas. Penelitian ini juga mendeskripsikan faktor-faktor yang menghambat keberhasilan implementasi Kebijakan Kerja sama Pengelolaan Parkir di Kota Solok. Lokasi penelitian yang dipilih adalah lingkungan Pemerintah Daerah Kota Solok, dengan menggunakan metoda penelitian kualitatif dengan sumber data wawancara informan, dokumen, rekaman dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana lemahnya implementasi kebijakan pengelolaan parkir dalam mewujudkan Good Governance Pengelolaan parkir di Kota Solok. Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan Publik, Good Governance, Kota Solok
Copyrights © 2019