ABSTRACTIndonesian constitution is the foundation of law which regulates the society, nation, and state of people in this country. One thing to highlight in the constitution is in relation with the life concession towards diversity (kebhinekaan) and non-diversity. Every citizen has the right to diversity so that this right demands everyone and anyone for respect. However, there are still several people who do not respect this right to diversity in the society. It could be proven by many people imposing their opinion, attitude, and behavior to others even though it is evident that this shows the practice of unconstitutionality. Based on these problems, it is necessary to have a discussion regarding how to ground the Indonesian constitution as an effort to safeguard the right to diversity. Constitutionality means that there is recognition, that every Indonesian citizen has the right to diversity, so that this right requires every person or party to respect him, and not harass or play with him.Key words: Diversity, Rights, Constitution, Citizen ABSTRAKKonsitusi Indonesia merupakan hukum dasar yang mengatur kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi rakyat di negara ini. Salah satu yang digariskan dalam konstitusi adalah mengenai pengakuan hidup atas keragaman (kebhinekaan), dan bukan keragaman. Setiap warga negara mempunyai hak kebhinekaan, sehingga hak ini menuntut setiap siapapun atau pihak manapun untuk menghormatinya. Sayangnya, di tengah masyarakat, masih banyak pihak yang tidak menghormati hak kebhinekaan ini. Terbukti tidak sedikit pihak yang memaksakan pendapat, sikap, dan perilakunya pada orang lain untuk mengikutinya, meskipun jelas-jelas ini merupakan wujud praktik inkonstitusionalitas. Berdasarkan permasalahan tersebut maka perlu adanya pembahasan terkait bagaimana cara untuk membumikan konstitusi indonesia sebagai upaya menjaga hak kebhinekaan. Secara konstitusionalitas berarti ada pengakuan, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak kebhinekaan, sehingga hak ini menuntut setiap siapapun atau pihak manapun untuk menghormatinya, dan bukan melecehkan atau mempermainkannya.Kata kunci: Kebhinekaan, Hak, Konstitusi, Warga Negara
Copyrights © 2019