Pemanfaatan lahan sering tidak mengindahkan pemeliharaan keamanan tata air, pencegahan banjir dan erosi dan keawetan kesuburan tanah.Tujuan penelitian untuk mengevaluasi arahan pemanfaatan lahan tambak yang sudah ada di Kabupaten Sampang apakah sesuai dengan arahan pemanfaatan lahan yang sesuai.Metode yang digunakan dengan pemodelan spasial menggunakan model indeks. Dasar yang dipergunakan adalah  Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 837/Kpts/Um/11/1980 dan Kepres  nomor 32 tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Hasilnya menunjukkan bahwa daerah yang arahan pemanfaatan untuk kawasan budidaya tanaman semusim dan permukiman dimanfaatkan sebagai tambak seluas 5.1119 ha (4,19%). Wilayah yang seharusnya sebagai sempadan sungai/pantai tapi dimanfaatkan untuk tambak mencapai 577,8 ha.  Kata kunci : Arahan Pemanfaatan lahan, SIG, Tambak
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013