Diat menjadi tema yang sangat menarik untuk diperbincangkan. Di samping diat menajdi alternatif sulusi penyelesaian hukum secara cepat dan adil di luar peradilan (non litigasi) dalam sistem peradilan pidana Islam. Diat juga dipandang oleh ahli hukum barat sebagai sistem hukum yang mencampuradukkan antara hokum privat dan hukum publik. Menurut kelompok ini, diat dalam hukum pidana Islam sama persis prakteknya dalam hukum perdata yakni ganti rugi. Praktik dalam hukum pidana Islam, diat itu tetap merupakan satu jenis pidana yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja dan penganiayaan sengaja sebagai pidana pengganti, dan menjadi pidana pokok bagi kejahatan pembunuhan semi sengaja (al-qatl syibhul ‘amd) dan pembunuhan karena tersalah (al-khaṭa). Demikian juga pada penganiayaan tidak sengaja (al-Jarhul khatha’). Pidana seperti ini bermaksud agar pelaku tindak pidana tidak semena-mena bertindak yang dapat merugikan pihak lain. Proses diat tidak dapat dilakukan orang perorang antara korban atau keluarga korban dengan pelaku saja, tetapi harus dilakukan oleh lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, sehingga tidak ada pihak yang merasa tidak diperlakukan dengan tidak adil dan tidak manusiawi.
Copyrights © 2019