p-Index From 2021 - 2026
9.231
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Zahra : Journal for Islamic and Arabic Studies DE JURE Al-'Adalah Al-Ulum Al-Risalah : Jurnal Imu Syariah dan Hukum AL-Daulah Jurnal Diskursus Islam Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam qolamuna : Jurnal studi islam Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Al-Akhbar JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Hikmah BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Siyasatuna Jurnal Ilmiyah Mahasiswa Siyasah Syariyyah Al-Syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan Mutawasith: Jurnal Hukum Islam Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam El-Iqtishady Iqtishaduna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah MADDIKA: Journal Of Islamic Family Law Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Jurnal Al Tasyri'iyyah Kalosara: Family Law Review AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Madani: Multidisciplinary Scientific Journal Jurnal Venus Socius: Social Sciences Research Journal Anayasa International Journal of Islamic Studies Media Hukum Indonesia (MHI) HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak Jurnal Cendekia Ilmiah Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam Parewa Saraq: Journal of Islamic Law and Fatwa Review Balance: Jurnal Ekonomi Lentera: Journal of Islamic Studies
Claim Missing Document
Check
Articles

KONTEKSTUALISASI TEOLOGI KEADILAN DALAM HUKUM KISAS Hasan, Hamzah
Jurnal Al-Qadau Vol 1, No 1 (2014): al-qadau
Publisher : Jurnal Al-Qadau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu tujuan disyariatkan hukum Islam adalah untuk mewujudkan dan memelihara  agama, jiwa, akal, kehormatan dan keturunan serta harta. Sebaliknya segala tindakan yang bisa mengancam keselamatan salah satu dari lima tujuan pokok disyari’atkannya hukum tersebut dianggap sebagai perbuatan jahat yang dilarang. Oleh sebab itu kejahatan pembunuhan dan penganiayaan merupakan kejahatan yang diancam dengan hukuman kisas. Kisas ialah mengambil pembalasan yang sama. Kisas itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat pemaafan (pengampunan) dari ahli waris yang terbunuh, dan diganti dengan sanksi diyat (membayar ganti rugi) yang wajar.   Pembayaran diyat hendaknya dilakukan dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik pula, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diyat. Maka terhadapnya di dunia diambil kisas dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih. Jadi mengorbankan satu anggota tubuh untuk menyelamatkan jiwa adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan akal, dan juga berimplikasi pada penyelamatan harta masyarakat secara lebih luas. Tentu saja hukuman seperti itu hanya berlaku bagi negara-negara yang melaksanakan hukum Islam secara utuh, tetapi bagi bangsa Indonesia hukuman potong tangan masih menjadi persoalan bagi masyarakat kebanyakan.
PERAN PENGHULU DALAM MENENTUKAN HAK PERWALIAN ATAS ANAK PEREMPUAN YANG LAHIR AKIBAT HAMIL DI LUAR NIKAH (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kec. Ujungloe Kab. Bulukumba) Suhaebatul Khaerah; Supardin Supardin; Hamzah Hasan
Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol 3 No 1
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/qadauna.v3i1.23293

Abstract

AbstrakPokok penelitian ini adalah peran penghulu dalam menentukan hak perwalian atas anak perempuan yang lahir akibat hamil di luar nikah. Pokok permasalahan terdiri dari dua sub masalah yaitu: Bagaimana pertimbangan penghulu KUA Kecamatan Ujunglue Kabupaten Bulukumba mementukan hak perwalian atas anak perempan yang di lahirkan akibat hamil di luar pernikahan. Bagaimana dasar hukum penghulu KUA Kacamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba dalam menentukan hak perwalian atas anak perempuan yang lahir akibat hamil di luar pernikahan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan peran penghulu dalam menentukan hak perwalian atas anak perempuan yang lahir akibat hamil di luar nikah: KUA kecamatan Ujungloe dalam menentukan hak perwalian atas anak perempuan yang lahir akibat diluar nikah mengikut pada KHI yakni membolehkan si ayah biologis menjadi wali nikah bagi si anak perempuan selama orang tua si anak (ayah biologis dengan ibu kandung si anak) terikat pada ikatan perkawinan. Dasar hukum yang dipakai oleh KUA UjungLoe UU No. 1 Thn 1974 yang searah dengan Kompilasi Hukum Islam, sebagai lembaga yang melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama Indonesia tentunya KUA Ujung Loe mengikitui ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang mengakui status anak yang hamil diluar nikah merupakan anak sah dari kedua orang tuangnya. Menyagerakan menikah merupakan jalan yang sangat dianjurkan dari menjauhkan dari perbuatan zina, bagi mereka yang sudah baligh dan memilki kesiapan. Kata Kunci: penghulu, anak di luar nikah, wali hakim. 
Kewajiban Asasi Manusia Perspektif Hukum Pidana Islam Hamzah Hasan
Al-Ulum Vol. 19 No. 1 (2019): Al-Ulum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2012.152 KB) | DOI: 10.30603/au.v19i1.619

Abstract

Human Rights Obligations remains a problem that is always interesting to talk about, especially in the perspective of Islamic criminal law. Human rights in Islamic criminal law become the main aspect because obligations must be fulfilled first before being able to claim the rights. If the obligation is fulfilled, then the rights of all human beings can also be fulfilled. The Islamic law has the concept that obligations are more or more priority than the rights, and this is very different from the national legal system and the Western legal system. The principle of fulfilling the obligation first than the prosecution of the rights is the nature of the law which encourages avoidance of someone committing acts that can harm others. In order to create order in life or create benefit in society, the Islamic criminal law regulates it with the concept of al-darūriyāt al-khamzah.
Manajemen Akat Maal di Kota Makassar : Telaah atas Upaya Produktivitas Zakat St Habibah; Muammar Bakri; Sabri Samin; Hamzah Hasan; Juhasdi Susono
Al-Ulum Vol. 20 No. 1 (2020): Al-Ulum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1258.151 KB) | DOI: 10.30603/au.v20i1.1144

Abstract

This article aims to determine the Urgency of BAZNAS Institution Management, To find out the management of Muztahik criteria determination in getting Zakat Maal, To find out the service system of BAZNAS officers, To find out the management of Maal Zakat management in productivity in Makassar City, To find out the management of Muztahik empowerment in improving their welfare, and To determine the productivity of Zakat Maal in improving the welfare of Muztahik in Makassar City. Data analysis technique used In analyzing the data the method used is a descriptive qualitative. Research Results Show Makassar City Baznas Institution is considered important in managing zakat maal but it has not been given maximum attention by the Makassar city government and the existing Service System in Makassar City Baznas has increased from year to year only to the extent of the institution of Baznas Not until UPZ (Zakat Collecting Unit) which is spread in several districts of Makassar city
PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA AL-QADZF PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Hamzah Hasan
Al-Risalah VOLUME 20 NO 1, MEI (2020)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (75.901 KB) | DOI: 10.24252/al-risalah.v20i1.15250

Abstract

Tindak pidana tuduhan zina (jarῖmah al-Qadzf) merupakan kejahatan yang sangat berbahaya, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan umat manusia, meruntuhkan martabat manusia, merusak dan membunuh karakter manusia. jenis kejahatan seperti ini dalam hukum pidana Islam menjadi satu dari jenis kejahatan yang proses peradilannya menggunakan pembuktian secara terbalik. Studi ini bertujuan untuk memberi jawaban bahwa hukum acara pidana Islam telah mempraktikkan proses pembuktian terbalik jauh sebelum dikenal hukum acara pidana nasional. Misalnya kisah Nabi Yῦsuf yang digugat oleh Zulaikha dengan tuduhan telah melakukan perbuatan serong. Yῦsuf menolak tuduhan itu yang membuat kesulitan petinggi kerajaan Mesir untuk memutuskannya, muncul saksi dari kalangan istana yang menjelaskan jika baju Yῦsuf koyak di bagian depan berarti Yῦsus yang berbuat serong pada Zulaikha, tetapi jika baju Yῦsuf itu koyak di bagian belakang berarti Zulaikha yang memaksa Yῦsuf. Data yang digunakan sebagai bahan analisis adalah data-data kepustakaan dan dokumen-dokumen tertulis, hasilnya yang menegaskan bahwa pembalikan beban pembuktian telah ada dalam hukum acara pidana Islam.
KONTEKSTUALISASI TEOLOGI KEADILAN DALAM HUKUM KISAS Hamzah Hasan
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 1 (2014): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v1i1.633

Abstract

Salah satu tujuan disyariatkan hukum Islam adalah untuk mewujudkan dan memelihara  agama, jiwa, akal, kehormatan dan keturunan serta harta. Sebaliknya segala tindakan yang bisa mengancam keselamatan salah satu dari lima tujuan pokok disyari’atkannya hukum tersebut dianggap sebagai perbuatan jahat yang dilarang. Oleh sebab itu kejahatan pembunuhan dan penganiayaan merupakan kejahatan yang diancam dengan hukuman kisas. Kisas ialah mengambil pembalasan yang sama. Kisas itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat pemaafan (pengampunan) dari ahli waris yang terbunuh, dan diganti dengan sanksi diyat (membayar ganti rugi) yang wajar.   Pembayaran diyat hendaknya dilakukan dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik pula, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diyat. Maka terhadapnya di dunia diambil kisas dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih. Jadi mengorbankan satu anggota tubuh untuk menyelamatkan jiwa adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan akal, dan juga berimplikasi pada penyelamatan harta masyarakat secara lebih luas. Tentu saja hukuman seperti itu hanya berlaku bagi negara-negara yang melaksanakan hukum Islam secara utuh, tetapi bagi bangsa Indonesia hukuman potong tangan masih menjadi persoalan bagi masyarakat kebanyakan.
The zakat as investment of mustahiq |الزكاة كاستثمار للمستحق Hamzah Hasan
Al-Zahra : Journal for Islamic and Arabic Studies Vol 7, No 1 (2008): AL-ZAHRĀʼ: JOURNAL FOR ISLAMIC AND ARABIC STUDIES
Publisher : Fakultas Dirasat Islamiyah, Univitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1172.476 KB) | DOI: 10.15408/zr.v7i1.4126

Abstract

Zakat as one of Islamic principles is not only asdevotion for the muzakki but it is also as investmentfor the mustahiq. As infestation zakat is an instrumentthat generates income. Al-Qur'an states certain kindsof mustahiq, which are not as passive receiver butobliged to struggle for certain values. Thus, theresponsibility of amil zakat is not confined only todistribute the zakat, but also to make it moreproductive and profitable for the mustahiq.
Implementasi Nilai-nilai Kewajiban Asasi Manusia; Telaah Hukum Pidana Islam Hamzah Hasan
Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab VOLUME 1 ISSUE 2, DECEMBER 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/mh.v1i2.11650

Abstract

Kewajiban asasi manusia menjadi tema yang tidak menarik dari semua kalangan, baik dari cendekiawan maupun bagi orang awam. Padahal hak asasi manusia akan terpelihara adanya ketika kewajiban asasi manusia itu ditunaikan. Hal itu menjadi penyebab dalam  hukum Islam ada kewajiban yang harus dipelihara, yaitu kewajiban yang tersimpul dalam al-daruriyya al-l khamzah, yaitu hifⱬ al-dῖn (kewajiban memelihara agama), hifⱬ al-nafs (kewajiban memelihara jiwa), hifⱬ al-‘aql (kewajiban memelihara akal), hifⱬ al-nasab (kewajiban memelihara keturunan) dan hifⱬ al-Mᾶl (kewajiban memelihara harta). Kewajiban asasi itu erat kaitannya dengan perintah dan larangan. Menaati perintah (al-amr) dan al-nahῖ) menjadi tujuan diturunkan syariat kepada orang-orang mukalaf untuk mengatur kehidupan, baik yang berhubungan dengan pribadi maupun dengan masyarakat sesuai dengan kehendak Allah utnuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.Kata Kunci: Bentuk Kewajiban asasi manusia, Hukum Pidana Islam
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BUNGA DALAM PEMBIAYAAN KONVENSIONAL DAN MARGIN DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH Nur Julia Ningsi; Hamzah Hasan
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Volume 1 Nomor 2 Januari 2020
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v2i1.15137

Abstract

AbstrakPembiayaan (leasing) adalah penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan demikian, berdasarkan kesepakatan atau persetujuan kedua belah pihak lain, mewajibkan pihak yang di biayai (konsumen/nasabah) untuk mengembalikan uang (tagihan) tersebut setelah jangka waktu yang telah di tentukan atau tertentu dengan imbalan bayar jasa atau sistem bagi hasil. Pembayaran dapat dilakukan secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui perbedaan sistem bunga dalam pembiayaan konvensional dan margin dalam pembiayaan syariah, (2) Mengetahui tinjauan hukum islam tehadap terhadap bunga dalam pembiayaan konvensional dan margin dalam pembiayaan syariah, (3) Mengetahui margin lebih rendah daripada bunga dalam pembiayaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research dengan tekhnik data secara kualitatif. Penelitian dekskriktif adalah suatu bentuk penelitian yang di tujukan untuk mendeskriktifkan atau menggambarkan fenomena-fenomena yang terjadi baik fenomena alamiah maupun rekayasa, sedangkan penelitian kualitatif ialah metode penelitian yang menghasilkan data dari metode dekskriktif baik berupa kata-kata tertulis maupun secara lisan dari orang-orang yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembiayaan konvensioanal adalah pendapatan kotor atas pinjaman atau balas jasa yang diberikan oleh nasabah ke perusahaan, bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman kredit dan penghimpunan dana, besar kecilnya bunga tergantung pada jumlah uang yang dipinjam dan lamanya pemakaian uang. Di sisi lain margin dalam pembiayaan yang berbasis syariah adalah keuntungan secara bersih yang hanya didapatkan dari akad jual beli, keuntungan margin merupakan bagian dari harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, dan apabila penjual dan pembeli telah sepakat maka besarnya laba tidak akan berubah.Kata Kunci : Bunga Pembiayaan, Pembiayaan Konvensional, Pembiayaan Syariah. AbstractFinancing (leasing) is a provider of money or equalized bills thus, based on the agreement or agreement of the two other parties, obliging the financed party (consumer / customer) to return the money (bill) after a predetermined or certain period of time with payment for services or a profit sharing system. Payments can be made periodically along with the right to vote for the company. The objectives of this study are (1) Knowing the differences in interest systems in conventional financing and margins in Islamic financing, (2) Knowing the Islamic law review of interest in conventional financing and margins in Islamic financing, (3) Knowing that the margin is lower than interest in financing. . This type of research is field research with qualitative data techniques. Descriptive research is a form of research aimed at describing or describing the phenomena that occur both natural and engineering phenomena, while qualitative research is a research method that produces data from the descriptive method in the form of written or oral words from people who concerned. The results show that conventional financing is gross income on loans or remuneration provided by customers to companies, interest usually occurs in credit loan transactions and fundraising, the size of the interest depends on the amount of money borrowed and the length of time it is used. On the other hand, the margin in sharia-based financing is the net profit that is only obtained from the sale and purchase agreement, the profit margin is part of the price agreed upon between the seller and the buyer, and if the seller and buyer have agreed, the amount of profit will not change.Keywords: Conventional Financing, Interest Financing, Sharia Financing.
PENERAPAN AKAD WADIAH PADA LAYANAN PRODUK TABUNGAN BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MAROS Muh. Yusuf; Hamzah Hasan
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Volume 2 Nomor 1 Oktober 2020
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v3i1.19265

Abstract

AbstrakPokok masalah dalam penelitian ini mengkaji tentang tinjauan hukum islam terhadap penerapan akad wadiah pada produk tabungan Bank Syariah Mandiri ( Bank Syariah Mandiri Cabang Maros ), Penulis mengambil jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif dengan  Pendekatan Empiris sejauh mana implementasi hukum yang di jalankan dengan sumber data diperoleh dari data primer yaitu data langsung dari para pihak dalam Bank Syariah Mandiri Cabang Maros sedangkan data sekunder diambil berupa arsip, jurnal, buku dan referensi lainnya yang berkaitan dengan penelitian, Pada Bank Syariah Mandiri cabang Maros dalam penerapan akadwadiah pada produk tabungan sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. Akad wadiah yang diterapkan Bank Syariah Mandiri cabang Maros mengunakan akad wadiah yad dhamanah di mana pihak nasabah dan pihak bank berakad ketika nasabah menggunakan wadiah yad dhamanah maka uang yang ditititpkan akan di kelola pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Maros dengan perjanjian nasabah akan diberikan berupa pemberian insentif (bonus) yang tidak diperjanjikan di awal akad yang hanya diketahui oleh pihak bank serta diberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.Kata Kunci: Akad Wadiah, Bank Syariah Mandiri, Produk Tabungan. AbstractThe main problem in this study examines the review of Islamic law on the application of wadiah contracts on savings products at Bank Syariah Mandiri (Bank Syariah Mandiri Maros Branch). run with data sources obtained from primary data, namely direct data from parties in Bank Syariah Mandiri Maros Branch while secondary data is taken in the form of archives, journals, books and other references related to research, at Bank Syariah Mandiri Maros branch in the application of akadwadiah on products savings are in accordance with the Fatwa of DSN MUI 2/DSN-MUI/IV/2000 concerning savings. The wadiah contract implemented by Bank Syariah Mandiri Maros branch uses a wadiah yad dhamanah contract where the customer and the bank make an agreement when the customer uses the wadiah yad dhamanah, the money deposited will be managed by the Bank Syariah Mandiri Maros Branch with the customer agreement being given in the form of incentives (benefit) which was not agreed at the beginning of the contract which is only known by the bank and provided the best service to the customer.Keywords: Decision, Marrige Ratification, The Cild Marrige.
Co-Authors Abd Halim Talli Abd. Qadir Gassing Abdul Rauf Muhammad Amin Abdul Wahid Haddade Abdullah, Fahri Achmad Musyahid Idrus Achmad, Almi Achmad, Muhammad Thamrin Thamrin Adil, Syafaat Muhammad Wildan Amal, Amalia Sururiah Amin, Astrid Amanda Putri Amin, Muhammadiyyah Anas, Muh Fauzi Andi Muhammad Akmal Andi Muhammad Akmal Andi Takdir Djufri Arni Arsyik Arsyik Ashari, Hardianti ASNI Astari, Alfira Nurfasihah Asti, Mulham Jaki Bakri, Muammar Muhammad D, Dliyauddin Dalle, Jumarni Darussalam Darussalam Fatmawati Fatmawati Fatmawati Fatmawati, Fatmawati Fatra, Meyhira Fatrizia Fhara, Fhara Fitri, Nurul Amalia H, Herianti Haeni Mukti Halil, Abdul Halim, Patimah Hamsir Hamsir Hasanuddin, Hasriah Heriana, Heriana Herman, Muhammad Akbar HM, Muhajir I Ketut Suada Idharulhaq Idharulhaq indah Irwan Jufri Juhasdi Susono Kasjim Salenda Kurniati Kurniati La Ode Ismail Ahmad La Ode Ismail Ahmad, La Ode Ismail Larissa, Dea Laura, Riska Islamia Lomba Sultan Marilang Marillang, Marillang Muammar Bakri Muh. Jamal Jamil Muh. NurTaslim Saleh Muh. Yusuf Muhammad Akbar Herman Muhammad Daud Muhammad Imam Maghudi Muhammad Saleh Ridwan Muhammad Shadiqul Mushaddiq Muhammad Shuhufi Muhammad, Mar'i Muis, Abdul Rinaldi Mukhtar Lutfi Mulasari, Mita Munir, Misbahul Munir Mursyid Fikri Musdalifah Musdalifah Musfikah Ilyas Mustafa, Zulhasari Mustafa, Zulhas’ari Mustaufiq, Mustaufiq Musyfikah Ilyas Mutmainna Najib, Muh Nasrah Hasmiati Attas Natzir, Firman Nofita Rukmawana, Andi Nugraha, Aliyyul Qayyuum Nur Aisyah Nur Julia Ningsi Nur Salam Nur Taufiq Nurekasari, Nurekasari Oktapiana, Adelia Patimah Putri Anisa R, Randy Raden Mohamad Herdian Bhakti Radhiah Tulhidayah Radhiah Tulhidayah Rahma Amir, Rahma Rahman, Nurfadillah Ratih Pratiwi Reskiani, Anugrah Ridwan, Mir’atul Mar’ah Rifdah Nur Amalina Risal, M. Chaerul RizaL, M. Chaerul Rohman, Baitur S, Samsidar Sabri Samin Saharuddin, Sri Rahayu Sakka, Abdul Rahman Sakti, Salwa Nurfauziyah selfiah febriani Shesa, Laras Siti Rahmawati Mega Tompunu Sitti Musdalifah Sohrah Soleh, Muhammad Ikhsan St Habibah St Halimang Suhaebatul Khaerah Supardin Suriyadi, Suriyadi Syahida Asia Syahrul Rizal Syahrul Syahrul Syamsuddin, Darussalam Syariful, Muh. Gazali Tahir Maloko Tantri, Tantri Indar Pratiwi Tarmizi Taudiyah, Nasya Tisfa Umar Laila Uswatunnisah Wahyuding Wahyuding Watowiti, Ardiansyah S. Widianti, Anyta Widya wati Wijaya, Febri Ainul Wulan Febriyanti Putri Suyanto Zulfahmi Zulfahmi Alwi