Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1, No 2 (2018): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum

KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI SECARA TIDAK TERTULIS BERDASARKAN HUKUM PERDATA

Aan Handriani (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2019

Abstract

ABSTRAKPerjanjian jual beli adalah suatu perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu (penjual) berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak lain (pembeli) akan membayar harga yang telah dijanjikan. syarat sahnya sebuah perjanjian adalah Kesepakatan para pihak dalam perjanjian, Kecakapan para pihak dalam perjanjian, Suatu hal tertentu, Suatu sebab yang halal. Jual beli merupakan bentuk transaksi umum yang sering dilakukan oleh masyarakat. Biasanya, perjanjian jual beli dilakukan secara lisan atau tertulis atas dasar kesepakatan para pihak (penjual dan pembeli). “Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis”. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara tidak tertulis juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.Kata kunci: Perjanjian, Jual Beli, Kesepakatan Para Pihak.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

rjih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum : merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga ...