Articles
PERLINDUNGAN HUKUM HAK PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DALAM KETENAGAKERJAAN
Abdul Azis;
Aan Handriani;
Herlina Basri
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 10, No 1 (2019): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (83.796 KB)
|
DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3175
Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat ketentuan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban perusahaan. Hubungan kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja yang salah satunya bersifat waktu tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Jaminan Hak Pekerja Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perlindungan Hukum Pekerja Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder kepustakaan yang dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Pertama, Jaminan Hak Pekerja oleh perusahaan terhadap pekerta Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu belum memberikan kepastian karena perusahaan belum sepenuhnya menerapkan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan; kedua, Perlindungan hukum dalam bentuk pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum, termasuk perlindungan terhadap pekerja yang melakukan perjanjian kerja waktu tertentu belum dilakukan sepenuhnya.
KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI SECARA TIDAK TERTULIS BERDASARKAN HUKUM PERDATA
Aan Handriani
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2018): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (251.255 KB)
|
DOI: 10.32493/rjih.v1i2.2218
ABSTRAKPerjanjian jual beli adalah suatu perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu (penjual) berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak lain (pembeli) akan membayar harga yang telah dijanjikan. syarat sahnya sebuah perjanjian adalah Kesepakatan para pihak dalam perjanjian, Kecakapan para pihak dalam perjanjian, Suatu hal tertentu, Suatu sebab yang halal. Jual beli merupakan bentuk transaksi umum yang sering dilakukan oleh masyarakat. Biasanya, perjanjian jual beli dilakukan secara lisan atau tertulis atas dasar kesepakatan para pihak (penjual dan pembeli). “Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis”. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara tidak tertulis juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.Kata kunci: Perjanjian, Jual Beli, Kesepakatan Para Pihak.
Ganti Rugi Akibat Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Online di Tinjau dari Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Aan Handriani;
Endang Prastini
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2020): Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (110.69 KB)
|
DOI: 10.32493/rjih.v3i2.8094
In activities that connect parties to carry out commercial activities such as buying and selling and carried out via the Internet or on line, many people now enjoy it because it is considered more practical. However, the potential for default is greater than face-to-face transactions. The research method used by the author is a normative juridical research method. Based on the results of the research, it is concluded that the validity of the sale and purchase agreement via online is the same as the validity of the conventional agreement, namely that the provisions contained in Article 1320 of the Civil Code concerning the legal terms of the agreement must be fulfilled. Legal protection for consumers shopping on line can be provided in terms of legal certainty as stipulated in the laws and regulations governing online shopping, namely Law Number 19 of 2016 and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aan Handriani
Pamulang Law Review Vol. 2 No. 2 (2019): November 2019
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/palrev.v2i2.5434
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara 2 (dua) pihak atau lebih. Perjanjian kredit bank adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang. Perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku, dalam prakteknya bentuk perjanjiannya sudah disediakan oleh pihak bank sebagai kreditur sedangkan kreditur hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik. Dimana dalam perjanjian tersebut pihak debitur hanya dalam posisi menerima atau menolak tanpa ada kemungkinan untuk melakukan negosiasi atau tawar menawar, yang pada akhirnya melahirkan suatu perjanjian yang tidak terlalu menguntungkan bagi salah satu pihak. Dalam perjanjian seperti ini, pihak kedua (debitur) sama sekali tidak dapat mengajukan usul ataupun masukan dan keberatan terhadap format perjanjian dan klausula-klausula yang ada didalamnya.
Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online
Aan Handriani
Pamulang Law Review Vol. 3 No. 2 (2020): November 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/palrev.v3i2.7989
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara online adalah hal yang sangat penting untuk berkembangnya ekonomi masyarakat. Transaksi jual beli online pada dasarnya sama dengan jual beli secara konvensional yang membedakan adalah media yang digunakan. Ketika pelaku usaha dan konsumen melakukan sebuah perjanjian maka kedua pihak telah terikat dan memiliki kewajiban serta hak yang harus dipenuhi. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam jual beli melalui online dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian Jual beli melalui online. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu, Pertama, Tanggung jawab bagi pelaku usaha dalam jual beli online adalah memberikan kompensasi atau ganti rugi produk yang bermasalah. Kedua, Perlindungan hukum bagi konsumen belanja online dapat diberikan dari segi kepastian hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur belanja secara online yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Bertransaksi
Aan Handriani;
Edy Mulyanto
Pamulang Law Review Vol. 4 No. 1 (2021): Agustus 2021
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/palrev.v4i1.12787
Tujuan dilakukannya perjanjian ialah menjadi dasar penyelesaian jika muncul persoalan pada kemudian hari supaya para pihak terlindungi, menerima kepastian hukum, serta keadilan. Perjanjian tertulis merupakan dasar bagi para pihak buat melakukan suatu penuntutan jika salah satu pihak tak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan pada suatu perjanjian. Metode yang dipergunakan pada penelitian ini ialah metode normatif, yaitu memfokuskan penelitian terhadap prisnsip-prinsip hukum dan menelaah serta meneliti peraturan-peraturan yang tertulis. Sesuai hasil penelitian diperoleh kesimpulan yakni, Perjanjian tertulis mempunyai kekuatan hukum buat menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, jika perjanjian tertulis tersebut disangkal atau tidak diakui oleh pihak yang diduga melakukan wanprestasi, perjanjian tertulis tersebut sudah memiliki kekuatan hukum buat menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, serta memiliki kepastian hukum buat dapat mengajukan suatu tuntutan di muka pengadilan. Pemenuhan hak serta kewajiban sesuai kesepakatan para pihak pada perjanjian atau kontrak yg merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan pada perjanjian atau kontrak mempunyai kekuatan mengikat buat ditaati.
Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal
Edy Mulyanto;
Aan Handriani
Pamulang Law Review Vol. 6 No. 1 (2023): Agustus 2023
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/palrev.v6i1.33378
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi hadir seiring dengan kemajuan teknologi dalam ekonomi nasional yang ditingkatkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan Pinjaman online dalam perkembangannya menjadi pilihan banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Namun, hal tersebut menimbulkan masalah baru, yaitu banyaknya layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terahadap pengguna layanan pinjaman online ilegal. Dan bagaimana upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh pengguna pinjaman online terkait permasalahan hukum yang dialami. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum positif adalah status hukumnya tidak sah, pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, dan upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila mengalami permasalahan pada layanan pinjaman online adalah apabila konsumen merupakan korban dari penyelenggara ilegal maka selain melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat dilakukan pemblokiran konsumen juga harus melaporkan kepada pihak berwajib serta meminta bantuan lembaga hukum.
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Ditinjau dari Pasal 1 Angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Aan Handriani;
Reni Suryani;
Asip Suyadi
Pamulang Law Review Vol. 7 No. 2 (2024): November 2024
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/palrev.v7i2.44758
Perbankan merupakan pokok dari sistem keuangan setiap negara, karena perbankan merupakan salah satu motor penggerak pembangunan bangsa. Dalam rangka menghindari terjadinva penyalagunaan terhadap keuangan nasabah maka dibuat aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitan dengan keuangan nasabah, kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap keamanan rahasia bank dalam menjaga kepentingan nasabah dan bagaimana akibat hukum terhadap para pihak bank yang melakukan pelanggaran dalam ketentuan Pasal 1 Angka 28 terkait rahasia bank. Metode yang dipakai dalam penulisan ini ialah dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normative. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ada beberapa mekanisme yang dipergunakan dalam rangka perlindungan nasabah bank ialah pembuatan peraturan baru, pelaksanaan peraturan yang ada, perlindungan nasabah deposan lewat lembaga asuransi deposito, memperketat perizinan bank, memperketat peraturan dibidang kegiatan bank, memperketat pengawasan bank. Dan akibat hukum terhadap pembukaan rahasia bank telah diatur secara tegas terutama dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998 tentang Perbankan, baik berupa ancaman pidana maupun denda secara administratif