Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1, No 1 (2018): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum

PERANAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PERBANKAN

Herlina Basri (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2018

Abstract

ABSTRACTSecara umum, money loundering merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Pada dasarnya kegiatan tersebut terdiri dari tiga tahapan yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali dilakukan bersama-sama, Tahapan tersebut adalah Placement, Layering,  Integration.  Peranan Perbankan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang disini Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam sistem perekonomian suatu negara, sehingga bank sering disebut sebagai jantung dari sistem keuangan. Keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat perlu selalu dijaga mengingat kepercayaan masyarakat sangat dibutuhkan bank untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dan fungsi bank serta mencegah terjadinya bank runs and panics. Ada 3 tujuan kriminalisasi pencucian uang. Pertama, pencucian uang merupakan masalah yang serius bagi dunia international, maka harus dilakukan kriminalisasi. Kedua, aturan anti pencucian uang dipandang sebagai cara yang paling efektif untuk mencari pemimpin organisasi kejahatan ekonomi (leaders of organize criminal enterprise). Ketiga, bahwa pelaku pencucian uang lebih mudah di tangkap dari pada menangkap pelaku kejahatan utamanya (Predicate Offence).   Kata Kunci : Peran Perbankan, Pencucian Uang, Kejahatan Khusus.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

rjih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum : merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga ...