Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM HAK PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DALAM KETENAGAKERJAAN Abdul Azis; Aan Handriani; Herlina Basri
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 10, No 1 (2019): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (83.796 KB) | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3175

Abstract

Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat ketentuan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban perusahaan. Hubungan kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja yang salah satunya bersifat waktu tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Jaminan Hak Pekerja Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perlindungan Hukum Pekerja Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder kepustakaan yang dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan  Pertama, Jaminan Hak Pekerja oleh perusahaan terhadap pekerta Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu belum memberikan kepastian karena perusahaan belum sepenuhnya menerapkan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan; kedua, Perlindungan hukum dalam bentuk pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum, termasuk perlindungan terhadap pekerja yang melakukan perjanjian kerja waktu tertentu belum dilakukan sepenuhnya.
PERANAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PERBANKAN Herlina Basri
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2018): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.945 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v1i1.1926

Abstract

ABSTRACTSecara umum, money loundering merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Pada dasarnya kegiatan tersebut terdiri dari tiga tahapan yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali dilakukan bersama-sama, Tahapan tersebut adalah Placement, Layering,  Integration.  Peranan Perbankan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang disini Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam sistem perekonomian suatu negara, sehingga bank sering disebut sebagai jantung dari sistem keuangan. Keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat perlu selalu dijaga mengingat kepercayaan masyarakat sangat dibutuhkan bank untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dan fungsi bank serta mencegah terjadinya bank runs and panics. Ada 3 tujuan kriminalisasi pencucian uang. Pertama, pencucian uang merupakan masalah yang serius bagi dunia international, maka harus dilakukan kriminalisasi. Kedua, aturan anti pencucian uang dipandang sebagai cara yang paling efektif untuk mencari pemimpin organisasi kejahatan ekonomi (leaders of organize criminal enterprise). Ketiga, bahwa pelaku pencucian uang lebih mudah di tangkap dari pada menangkap pelaku kejahatan utamanya (Predicate Offence).   Kata Kunci : Peran Perbankan, Pencucian Uang, Kejahatan Khusus.
Kekuatan Hukum Pembuktian Secara Akta Otentik di Tinjau dari Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam Proses Sengketa Perdata di Pengadilan Herlina Basri
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 2 (2021): Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.45 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v4i2.16144

Abstract

The evidence system relies heavily on how a legal expert provides definitions for each of these evidences. Legal experts will, of course, provide a definition by first defining the meaning of a proof. Some experts express their opinion regarding the meaning of the term system of proof as follows: R. Subekti gives insight in evidence, namely the process of proving and convincing the judge of the truth of the arguments put forward by the parties in a dispute argued the process. Sudikno Mertokusumo takes a different view, namely that what is termed in a legal sense from the context of evidence is an attempt to give judges examining the case in question sufficient ground to provide assurance as to the truth of the proposed legal event. Provable are the events or legal relationships presented by the litigants, the dispute or dispute filed by the party but denied or denied by the other party. Evidence is provisions that provide outlines and guidelines about ways justified by law to prove wrongdoing in a dispute. Evidence is also a provision that regulates evidence that is justified by law and can be used by judges in proving a civil dispute. Evidence in Article 1865 of the Civil Code Evidence is: "Anyone who claims to have a right, or who designates an event to confirm his right or to refute a right of another, is obliged to prove the existence of that right or event which is stated". The proof is based on Article 1868 of the Civil Code which states that "an authentic deed is a deed in the form determined by law, made by or before public officials who have power for that at the place where the deed was made.".
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (Studi Kasus Kerudungbyramana Bandung) Herlina Basri
Pamulang Law Review Vol 2, No 2 (2019): November 2019
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (694.74 KB) | DOI: 10.32493/palrev.v2i2.5433

Abstract

Pada era ekonomi digital saat ini, penggunaan media internet sebagai sarana perdagangan secara elektronik (e-commerce) mengalami perkembangan yang signifikan dan sangat pesat. Keberadaan regulasi e-commerce di Indonesia belum secara komprehensif dalam hal memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku e-commerce. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu tentang aspek pengaturan hukum bagi pelaksana dan pengguna e-commerce di Indonesia dan tentang pengaturan e-commerce yang diharapkan dapat diterapkan di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, dimana penelitian hukum ini menekankan pada penelaahan dokumen-dokumen hukum dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan hukum. Strategi dalam hal pemasaran ekspor kerudung dengan menggunakan e-commerce ini merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, negoisasi, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dan lain-lain. e-commerce digunakan bukan hanya sebagai media pemasaran online biasa tetapi juga sebagai sarana untuk berinteraksi dan menarik para buyer agar lebih mudah dalam melakukan transaksi perdagangan nasional.
IMPLEMENTASI PENGATURAN TRADING IN INFLUENCE DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 Herlina Basri
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i2.y2020.9211

Abstract

Sejak reformasi, kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan masih sering terjadi. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya UNCAC. Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC, Indonesia belum mengadopsi pengaturan Trade In Influence dalam hukum positifnya. Padahal jika ditelusuri lebih jauh, ada beberapa kasus yang jelas-jelas memiliki dimensiTrade in Influence namun sering disamakan dengan suap. Oleh karena itu, penulis dalam penelitian ini membahas tentang perbedaan suap dan Trade In Influence dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta urgensi penerapan rule of trading in influencer dalam reformasi tindak pidana korupsi di Indonesia. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dalam penelitian iniserta didukung olehdata sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Trade In Influence. seringkali memiliki kemiripan dengan penyuapan. Namun terdapat perbedaan mendasar antara Trade In Influence dengan suap, antara lain: perbedaan perbuatan baik hubungan trilateral / hubungan bilateral, subjek hukum, bentuk tindakan yang berkaitan dengan kewenangan atau bentuk penerimaan kedua perbuatan tersebut. Penerapan ketentuantrade in influence ke dalam hukum positif Indonesia menjadi urgensi yang penting, walaupun Indonesia telah menetapkan ketentuannya sendiri dalam Rancangan KUHP, namun ketentuan tersebut masih memiliki kelemahan dan belum mengakomodasi semua ketentuan yang terdapat dalam UNCAC. Upaya penerapan jual beli pengaruh kekuasan dapat dilakukan dengan pembaruan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontroversi Undang-undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hak Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Covid-19 dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Herlina Basri
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2022): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/rjih.v5i2.27593

Abstract

Konsep Restoretive Justice Sebagai Upaya Perlindungan yang Berkeadilan untuk Korban Narkotika Pasca Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 Basri, Herlina; Jamal, Fikri; Ibrohim, Ibrohim
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2023): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/rjih.v6i2.37479

Abstract

Penyalahgunaan narkotika terus menjadi momok dan perhatian yang besar, karena sampai saat ini berbagai jenis penyalahgunaan dan perilaku penyalah gunaan narkotika semakin bervariasi. Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Narkotika memberikan suatu sanksi tindakan (maatregel) yang diwujudkan dengan sistem rehabilitasi. Namun demikian, sistem rehabilitasi tersebut masih dihadapkan oleh berbagai tantangan, mulai dari konsep, pendekatan, hingga infrastruktur sarana prasarana. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji konsep restorative justice sebagai upaya perlindungan yang berkeadilan buat  korban narkotika pasca pedoman kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep diterapkannya restorative justice yaitu untuk menghindari dan menjauhkan seseorang dari proses peradilan sehingga menghindari stigmatisasi terhadap seseorang yang berhadapat dengan hukum dan diharapkan seseorang tersebut kembali kelingkungan sosial secara wajar. Penerapan keadilan restoratif ini sangat diperlukan agar upaya penyelesaian kasus bagi pidana narkotika yang baru pertama kali menggunakan dapat difokuskan pada pemulihan (rehabilitasi) atas pelanggaran yang dilakukan tersebut bukan lagi sebagai pembalasan bagi pelaku melainkan sebagai bentuk pemulihan. Konsep ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif karena dilakukan dengan berbasis pemulihan dan keadilan. Dan reformulasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif penghentian penuntutan dilakukan dengan memperhatikan dan dalam penerapan rehabilitasi dan Kejaksaan sebagai fasilitator dalam upaya rehabilitasi pelaku narkotika dengan Pedoman Kejaksaan Akhirnya adalah Kepolisian, BNN dan Kejaksaan akan terhindar dari hal-hal perebutan kewenangan terhadap proses rehabilitasi. Penerapan Restoratif Justice sebagai tahap penghentian penuntutan merupakan hal yang penting bagi pengguna narkotika yang baru pertama kali  menggungakan narkotika karena dengan penghentian penuntutan menggungakan keadilan restoratif ini hak-hak penyalahguna dapat lebih terjamin.Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Perlindungan, Penyalah Guna Narkotika
Bankruptcy Legal System Reform in Settlement of Debtors’ Debt According to the Bankruptcy law Basri, Herlina; Santiago, Faisal; Zuwanda, Rifka; Yusuf, Hudi; Samiyono, Sugeng
Nagari Law Review Vol 7 No 3 (2024): Nagari Law Review
Publisher : Faculty of Law, Andalas University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25077/nalrev.v.7.i.3.p.567-577.2024

Abstract

According to Law No. 37 of 2004, bankruptcy is the complete seizure of a bankrupt debtor's assets, with the curator managing and settling them under the watchful eye of a supervising judge. There are several conditions for a debtor to be declared bankrupt, including having two or more creditors and not being able to make payments of at least one debt that is due and collectible and can be at his request or the request of one or more creditors. This article discusses the principle of distributing the debtor's assets if a debtor is declared bankrupt. According to Bankruptcy Law Regarding creditor provisions, in bankruptcy, three creditors are guaranteed compensation; the first is a separatist creditor, namely the creditor holding a material guarantee, then the preferred creditor, who has the right to precede because of the nature of his receivables by law is given a special position, and the last is a concurrent creditor—specifically, creditors who do not fall under the categories of favored and separatist creditors. After Article 2 paragraph (1) is explained, it is determined that creditors are concurrent, separatist, and preferential. Separatist and preferred creditors can apply for a declaration of bankruptcy without losing collateral rights to their assets on the debtor's assets and their right to take precedence. The debtor’s assets will eventually be distributed by the portion of the amount of the creditor's credit. This bankruptcy principle means that the debtor's property is jointly guaranteed for all creditors divided according to the principle of balance or “Pari Pasu Prorata Parte”
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA ERA SOCIETY 5.0 (Studi Kasus Toko Online Serba7ribu) Basri, Herlina; Prayitno, Isnu Harjo; Tajuddin
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2025): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This research aims to understand how legal protection is for consumers in e-commerce transactions if a dispute occurs, whether consumer protection regulations accommodate problems that occur in the era of society 5.0 and how the effectiveness of existing dispute resolution can resolve these problems and fulfill a sense of justice. Technological developments are changing the order of human values and life, one of which is the development of the economy in the digital era. The need for laws that can guarantee the rights of parties in business in the current digital era, especially consumer protection, is increasing rapidly as problems become increasingly complex. However, the regulations governing consumer protection were regulations that were born long before digitalization. The research method used is empirical juridical with analytical descriptive research specifications. Data collection was carried out through field studies with observations and interviews with related agencies BPKN, BPSK, LPK-RI, consumers and business actors, and literature studies, data analysis was carried out qualitatively through deductive logical thinking. The Consumer Protection Law, as a regulation that specifically regulates consumer protection, was published in 1999 before digitalization, so it does not regulate consumer problems in digital transactions. Although consumers can use the Information and Electronic Transactions Law as a legal basis, the ITE Law does not yet provide technical regulations regarding consumer protection. Despite regulatory limitations, there are new innovations related to dispute resolution models, namely ODR (Online Dispute Resolution) which is a synergy between ADR (Alternative Dispute Resolution) and ICT (Information and Computer Technology) which is able to simplify the dispute resolution process so that it is not obstructed by space and time by cheap and fast. The author hopes that this paper will achieve results by publishing it in the accredited journal Andalas Nagari Law Review University and can put it in the form of a book with an ISBN.
Community Assistance in Understanding Criminal Liability for Environmental Damage in Babakan Village, Setu District, South Tangerang City Irawan, Andi; Oktavianhady, Andri; Seruni, Ayundati Sekar; Tanjung, Chairil Meivandri Adlan; Basri, Herlina
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 5, No 1 (2026): April 2026
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.20009500

Abstract

The Community Service Program (PKM) entitled “Community Assistance in Understanding Criminal Liability for Environmental Damage in Babakan Village, Setu District, South Tangerang City” aims to improve public understanding and legal awareness regarding environmental protection and the criminal consequences of environmental damage. The main problem identified is the low level of legal literacy among the community, particularly concerning environmental violations and criminal liability arising from intentional or negligent actions. The program was carried out through stages of preliminary survey, training, mentoring, and evaluation using a participatory approach that actively involved the community. The materials presented included environmental damage, environmental crimes, legal responsibility, and the role of the community in maintaining environmental sustainability. The results show an increase in public understanding of environmental law, improved legal awareness, and the development of more responsible and environmentally conscious attitudes. In addition, the community became more capable of identifying actions that may cause environmental damage and taking preventive measures in daily life.