Ijtihad
Vol 31, No 1 (2015)

Penolakan Imam Al-Syafii terhadap Istihsan sebagai Dalil Hukum Islam

Azwar, Zainal (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2019

Abstract

Tidak semua bentuk istihsan yang digunakan oleh Mazhab Hanafi ditolak oleh Imam al-Syafi'i. dapun alasan penolakan Imam Al-Syafii yaitu; 1) Pada dasarnya setiap muslim hanya dituntut untuk mengikuti hukum yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, atau hukum yang ditetapkan berdasarkan qiyas, sedangkan hukum yang dihasilkan berdasarkan ketetapan istihsan merupakan hukum buatan manusia (bukan syara') dan didasarkan pada taladzawwuq (perasaan); 2) Sesungguhnya Allah SWT telah mensyariatkan bagi setiap peristiwa dan menjelaskan sebahagian hukum-hukumnya melalui nash al-Quran dan Sunnah Nabi-Nya, serta memerintahkan untuk mengikuti ijma' dan qiyas. Oleh karena itu, seseorang tidak dibenarkan berpaling daripadanya lalu berpindah kepada istihsan. Karena itu berarti mendahulukan hukum yang didasarkan atas ra'yu daripada dalil syara'.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

ijtihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ijtihad with registered number ISSN 1410-4687 (print) 2685-5216 (online) is a scientific multidisciplinary journal published by rumah jurnal Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. It is in the national level that covers a lot of common problems or issues related to the sharia ...