Ijtihad
Vol 32, No 1 (2016)

Perbandingan Perkembangan Hukum Islam pada Masa Klasik dan Masa Modern

Mushthafa, Mushthafa (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2019

Abstract

Hukum Islam ada, tumbuh, dan berkembang tidaklah hadir dan dapat dipahami dengan sendirinya, tetapi yang demikian itu melalui proses panjang terutama dalam memahami maksud dan keluasan makna yang terkandung di dalamnya. Dalam Islam, proses pertumbuhan dan perkembangan pemahaman terhadap segala aturan yang telah di-wahyu-kan Allah kepada Nabi Muhammad SAW yang berlaku untuk seluruh umatnya dikenal juga dengan istilah al-Tasyri'. Secara historis pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam itu sendiri dapat dikelompokkan kepada al-Tasyri' al-Islam min Jihat al-Nashsh (tasyri' dilihat dari segi sumber) dan al-Tasyri' al-Islam min Jihat al-Tawassu' wa al-Syumuliyyah (tasyri' dilihat dari sudut keluasan dan kandangannya). Tasyri' jenis pertama (tasyri' dari sudut sumber) dibatasi pada tasyri' yang dibentuk pada zaman Nabi Muhammad SAW, yaitu pe-wahyu-an al-Qur'an dan pembentukan Sunnah. Sedangkan tasyri' (perkembangan hukum) tipe kedua, yaitu tasyri' dari sudut keluasan dan kandungannya, mencakup ijtihad shahabat, tabi'in, dan para ulama berikutnya.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

ijtihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ijtihad with registered number ISSN 1410-4687 (print) 2685-5216 (online) is a scientific multidisciplinary journal published by rumah jurnal Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. It is in the national level that covers a lot of common problems or issues related to the sharia ...