Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MUSTAHIQ ZAKAT FITRAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KEWAJIBAN MENUNAIKANNYA BAGI SETIAP MUSLIM (Telaah Pendapat Imam Malik W. 178 H) Mushthafa, Mushthafa
JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Vol 18, No 1 (2019)
Publisher : IAIN Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.528 KB) | DOI: 10.31958/juris.v18i1.1161

Abstract

It is different from the opinion of other religious scholars who state that mustahiq of zakat fitrah is the same as mustahiq of zakat mall as it is Allah's command in QS. Al-Taubah verse 60. Imam of the Maliki School and some Malikiyah scholars argued that mustahiq of zakât fitrah  is a indigent and poor group, this is based on instructions of Rasulullah SAW. The existence of ikhtilâf in providing group boundaries for this mustahiq of zakât fitrah will be very interesting to be investigated further, especially if it is associated with the obligation to carry out the order zakât fitrah for every Muslim and wisdom contained in the order zakat fitrah.
Perbandingan Perkembangan Hukum Islam pada Masa Klasik dan Masa Modern Mushthafa, Mushthafa
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.34

Abstract

Hukum Islam ada, tumbuh, dan berkembang tidaklah hadir dan dapat dipahami dengan sendirinya, tetapi yang demikian itu melalui proses panjang terutama dalam memahami maksud dan keluasan makna yang terkandung di dalamnya. Dalam Islam, proses pertumbuhan dan perkembangan pemahaman terhadap segala aturan yang telah di-wahyu-kan Allah kepada Nabi Muhammad SAW yang berlaku untuk seluruh umatnya dikenal juga dengan istilah al-Tasyri'. Secara historis pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam itu sendiri dapat dikelompokkan kepada al-Tasyri' al-Islam min Jihat al-Nashsh (tasyri' dilihat dari segi sumber) dan al-Tasyri' al-Islam min Jihat al-Tawassu' wa al-Syumuliyyah (tasyri' dilihat dari sudut keluasan dan kandangannya). Tasyri' jenis pertama (tasyri' dari sudut sumber) dibatasi pada tasyri' yang dibentuk pada zaman Nabi Muhammad SAW, yaitu pe-wahyu-an al-Qur'an dan pembentukan Sunnah. Sedangkan tasyri' (perkembangan hukum) tipe kedua, yaitu tasyri' dari sudut keluasan dan kandungannya, mencakup ijtihad shahabat, tabi'in, dan para ulama berikutnya.