Persaingan dalam industri otomotif menjadi semakin ketat, hal ini terlihat dariusaha yang dilakukan oleh para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) dan ImportirUmum (ID) dalam mengembangkan produk lokal yang sudah ada di pasar juga dalammeluncurkan mobil-mobil baru baik yang dirakit di Indonesia maupun diimpor langsungdari luar negeri.Persaingan industri otomotif yang ketat ini juga sangat dipengaruhi oleh kebijakanpemerintah yang sangat fundamental yaitu yang berkaitan dengan dikeluarkannyakeputusan penurunan tarif bea masuk (BM) dan Pajak Barang Mewah (PPnBM) bagiimpor mobil dalam kondisi Completely Built Up (CBU) dan Completely Knock Down(CKD). Kebijakan pemerintah lainnya juga termasuk penurunan tarif bea masuk mengenaipenurunan tarif bea masuk untuk komponen kendaraan bermotor.Kebijakan lain yang membuat persaingan dalam industri otomotif menjadi semakinkuat adalah dengan diberlakukannya Undang-undang Perlindungan konsumen No. 8tahun 1999 sejak 20 April 2000, yang mengatur hak dan kewajiban konsumen danprodusen. Kebijakan ini menuntut dunia usaha, termasuk pelaku bisnis otomotif untukdapat menyajikan kualitas produk dan pelayanan yang profesional kepada konsumen.Sebagai usaha dalam mempertahankan pelanggannya, maka pengetahuanmengenai kepuasan dan ketidakpuasan pelanggan merupakan suatu hal yang sangatpenting karena kepuasan pelanggan pada akhirnya akan membawa pada loyalitasterhadap merek/brand (Brand Loyally) yang memberikan keuntungan jangka panjangpada perusahaan.
Copyrights © 2017