Ilmu Hukum Prima
Vol. 1 No. 1 (2018): JURNAL ILMU HUKUM PRIMA

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU IMMATURE PEDOFILIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2003 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Sonya Airini Batubara (Universitas Prima Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2018

Abstract

Faktor penyebab terjadinya kejahatan Immature Pedofilia dapat berasal dari faktor intern atau faktor ekstern. Pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan Immature Pedofilia diancam dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana kejahatan Immature Pedofilia dirumuskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan sumber hukum primer,sumber hukum sekunder dan sumber hukum tersier. Sanksi pidana yang diancamkan dalam Pasal 82 adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

IHP

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ilmu hukum prima merupakan salah satu sumber bacaan yang sangat penting bagi kita untuk mengupdate informasi-informasi hukum yang terbaru. Hal ini disebabkan karena jurnal hukum biasanya memuat informasi mengenai hukum yang kontemporer dan up to date. Informasi yang disajikan dalam jurnal ...