Melalui penelitian ini, penulis bermaksud untuk meneliti opini publik anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta terkait surat edaran No. SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech). Adanya surat edaran ini menuai pro dan kontra di kalangan publik. Sebagian publik mendukung adanya surat edaran tersebut, karena diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindakan ujaran kebencian (hate speech). Sedangkan beberapa menyatakan ketidak setujuannya terhadap adanya surat edaran tersebut, karena surat edaran tersebut dirasakan membungkam demokrasi dan membuat masyarakat menjadi terbatas ruangnya dalam menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Surat edaran ini dianggap akan membuat masyarakat takut beropini, beragumen, dan beraspirasi secara bebas. Padahal pada kenyataannya kemerdekaan menyatakan pendapat diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta. Metode penelitiannya menggunakan metode deskriptif dengan teknik survei.
Copyrights © 2017