Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Vol 1, No 1 (2017): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni

Mekanisme Pengembalian Kerugian Negara oleh Terpidana yang Meninggal Dunia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016

Erwin Ubwarin (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pattimura Ambon)
Yonna Beatrix Salamor (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pattimura Ambon)



Article Info

Publish Date
10 May 2017

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengahapuskan kata“dapat” pada rumusan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3, dari rumusan delik formil menjadi delik materiil, pembuktian kerugian negara yang awalnya potential loss berubah ke actual loss, dari berpontensi ke kerugian nyata. Kerugian Negara yang telah dibuktikan harus dikembalikan tidak bisa dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor untuk terpidana yang meninggal dunia.Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan mekanisme pengembalian kerugian Negara bagi terpidana meninggal dunia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan  dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengatur tentang mekaniseme pengembalian kerugian Negara untuk terpidana yang meninggal dunia karena bertentangan dengan Pasal 83 KUHP, seharusnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat mengejar kerugian Negara karena Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah merubah rumusan kerugian Negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi actual loss, jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Drt 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Pasal 13 ayat 1 dengan meninggalnya terpidana hak melaksanakan perempasan tidak lenyap. kesimpulannya Pasal 103 KUHP dan asas Lex specialis derogat legi generali membuka peluang untuk penyimpangan Pasal 83 KUHP, memasukan mekanisme pengembalian kerugian Negara bagi terpidana dengan merevisiUndang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata kunci: Mekanisme, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmishumsen

Publisher

Subject

Arts Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni (P-ISSN 2579-6348 dan E-ISSN 2579-6356) merupakan jurnal yang menjadi wadah bagi penerbitan artikel-artikel ilmiah hasil penelitian dalam bidang Ilmu Sosial (seperti Ilmu Psikologi dan Ilmu Komunikasi), Humaniora (seperti Ilmu Hukum, Ilmu Budaya, Ilmu ...