Erwin Ubwarin
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pattimura Ambon

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mekanisme Pengembalian Kerugian Negara oleh Terpidana yang Meninggal Dunia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Erwin Ubwarin; Yonna Beatrix Salamor
Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol 1, No 1 (2017): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jmishumsen.v1i1.334

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengahapuskan kata“dapat” pada rumusan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3, dari rumusan delik formil menjadi delik materiil, pembuktian kerugian negara yang awalnya potential loss berubah ke actual loss, dari berpontensi ke kerugian nyata. Kerugian Negara yang telah dibuktikan harus dikembalikan tidak bisa dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor untuk terpidana yang meninggal dunia.Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan mekanisme pengembalian kerugian Negara bagi terpidana meninggal dunia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan  dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengatur tentang mekaniseme pengembalian kerugian Negara untuk terpidana yang meninggal dunia karena bertentangan dengan Pasal 83 KUHP, seharusnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat mengejar kerugian Negara karena Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah merubah rumusan kerugian Negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi actual loss, jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Drt 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Pasal 13 ayat 1 dengan meninggalnya terpidana hak melaksanakan perempasan tidak lenyap. kesimpulannya Pasal 103 KUHP dan asas Lex specialis derogat legi generali membuka peluang untuk penyimpangan Pasal 83 KUHP, memasukan mekanisme pengembalian kerugian Negara bagi terpidana dengan merevisiUndang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata kunci: Mekanisme, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi