Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Vol 1, No 2 (2017): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni

PENANGGULANGAN KELEBIHAN PENGHUNI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI WILAYAH MALUKU

Erwin Ubwarin (Ilmu Hukum)
Yonna Beatrix Salamor (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2018

Abstract

Wajah pembinaan narapidana di Maluku mengalami masalah mulai dari pemenuhan hak narapidana, petugas yang belum berkompeten, pola pembinaan yang masih kekurangan pembiyaan, kordinasi antar lembaga yang belum berjalan baik, gedung lembaga pemasyarakatan yang tidak lagi mampu menampung warga binaan, data kementrian hukum dan HAM menyebutkan bahwa LAPAS Klas II A Ambon kelebihan 55 narapidana, LAPAS Klas II B Piru yang mengalami kebakaran karena masalah kelebihan daya tampung, hal ini menjadi permasalahan tersendiri yang digumuli. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana penanggulangan kelebihan penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Wilayah Maluku. Penanggulangan kelebihan lembaga pemasyarakatan dapat dilakukan dengan mencegah semua perkara pidana berujung pada penjara (lembaga pemasyarakatan) dengan melakukan penyelesaian diluar pengadilan atau dengan cara damai, namun cara ini hanya untuk perkara tertentu, pertanyaan yang berikut mucul adalah bagaimana jika tidak terjadi perdamaian atau penyelesaian pada tingkat kepolisian, perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan maka lembaga pemasyarakatan (LAPAS) harus mendidik dan memperbaiki Narapidana untuk kembali kemasyarakat, bagaimana caranya dengan melakukan pembinaan kepribadian, yaitu pembinaan kesadaraan beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, dan pembinaan kemandirian yaitu ketrampilan untuk mendukung usaha mandiri, ketrampilan untuk mendukung usaha industri kecil, ketrampilan yang disesuaikan dengan bakat masingmasing, ketrampilan untuk mendukung usaha industri besar, pembinaan kesadaran hukum. Namun pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian perlu bantuan dari lembaga/instasi lain diluar LAPAS untuk membantu suksesnya pembinaan agar narapidana tidak kembali lagi kedalam LAPAS.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmishumsen

Publisher

Subject

Arts Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni (P-ISSN 2579-6348 dan E-ISSN 2579-6356) merupakan jurnal yang menjadi wadah bagi penerbitan artikel-artikel ilmiah hasil penelitian dalam bidang Ilmu Sosial (seperti Ilmu Psikologi dan Ilmu Komunikasi), Humaniora (seperti Ilmu Hukum, Ilmu Budaya, Ilmu ...