Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MEMBANGUN KESADARAN HUKUM PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Deassy J.A. Hehanussa; Yonna Beatrix Salamor
SABDAMAS Vol 1 No 1 (2019): SABDAMAS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Unika Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.596 KB)

Abstract

Masyarakat abad ke-21 telah memasuki era globaliasi dan wacana penegakan hak asasi manusia (HAM) yang telah berkembang, tetapi masih menyisakan perbedaan antara perempuan dan laki-laki. Stigmatisasi terhadap seksualitas perempuan tampaknya masih kuat berakar dalam budaya masyarakat. Pandangan yang dikotomi ini pada akhirnya membuat perempuan tidak mudah untuk mengakses hak-haknya, baik ketika masyarakat maupun aparat menempatkan perempuan sebagai korban kejahatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada perempuan dan anak dalam rangka pencegahan dan perlindungan terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan mengidentifikasi permasalahan terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, melakukan pendampingan bersama mitra bagi perempuan dan anak korban tindak pidana kekerasan seksual, serta melakukan kegiatan sosialisasi. Kegiatan PKM ini memberikan pemahaman masyarakat, khususnya perempuan dan anak, tentang jenis-jenis kekerasan seksual yang terjadi serta melakukan sosialisasi terkait penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual. Dari kegiatan ini dapat disimpulkan rendahnya kesadaran masyarakat, khususnya perempuan dan anak, terhadap tindak pidana kekerasan seksual, menyebabkan anak dan perempuan sangat rentan dengan kekerasan seksual. Kecenderungan kekerasan seksual dilakukan oleh lingkungan keluarga terdekat (keluarga) merupakan faktor pemicu terbesar terjadinya tindak pidana kekerasan seksual
PENANGGULANGAN KELEBIHAN PENGHUNI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI WILAYAH MALUKU Erwin Ubwarin; Yonna Beatrix Salamor
Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol 1, No 2 (2017): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jmishumsen.v1i2.939

Abstract

Wajah pembinaan narapidana di Maluku mengalami masalah mulai dari pemenuhan hak narapidana, petugas yang belum berkompeten, pola pembinaan yang masih kekurangan pembiyaan, kordinasi antar lembaga yang belum berjalan baik, gedung lembaga pemasyarakatan yang tidak lagi mampu menampung warga binaan, data kementrian hukum dan HAM menyebutkan bahwa LAPAS Klas II A Ambon kelebihan 55 narapidana, LAPAS Klas II B Piru yang mengalami kebakaran karena masalah kelebihan daya tampung, hal ini menjadi permasalahan tersendiri yang digumuli. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana penanggulangan kelebihan penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Wilayah Maluku. Penanggulangan kelebihan lembaga pemasyarakatan dapat dilakukan dengan mencegah semua perkara pidana berujung pada penjara (lembaga pemasyarakatan) dengan melakukan penyelesaian diluar pengadilan atau dengan cara damai, namun cara ini hanya untuk perkara tertentu, pertanyaan yang berikut mucul adalah bagaimana jika tidak terjadi perdamaian atau penyelesaian pada tingkat kepolisian, perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan maka lembaga pemasyarakatan (LAPAS) harus mendidik dan memperbaiki Narapidana untuk kembali kemasyarakat, bagaimana caranya dengan melakukan pembinaan kepribadian, yaitu pembinaan kesadaraan beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, dan pembinaan kemandirian yaitu ketrampilan untuk mendukung usaha mandiri, ketrampilan untuk mendukung usaha industri kecil, ketrampilan yang disesuaikan dengan bakat masingmasing, ketrampilan untuk mendukung usaha industri besar, pembinaan kesadaran hukum. Namun pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian perlu bantuan dari lembaga/instasi lain diluar LAPAS untuk membantu suksesnya pembinaan agar narapidana tidak kembali lagi kedalam LAPAS.