Dinamika produk perundang-undangan legislatif tahun 2014-2015 menunjukkan adanya perkembangan penggunaan hukum pidana sebagai sarana guna menanggulangi kejahatan. Hal ini terlihat dengan banyaknya undang-undang yang memuat ketentuan pidana. Namun sayangnya, kebijakan formulasi ketentuan pidana tersebut mengandung masalah yuridis. Salah satu masalah yuridis yang ada disebabkan karena tidak ditetapkannya kualifikasi yuridis berupa kejahatan atau pelanggaran dalam delik yang diatur dalam berbagai undang-undang tersebut. Tidak ditetapkannya kualifikasi yuridis menyebabkan aturan umum dalam Buku I KUHP tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana di luar KUHP. Untuk itu ke depan, pembentuk undang-undang harus menetapkan kualifikasi yuridis berupa kejahatan atau pelanggaran, guna menjembatani berlakunya aturan umum dalam KUHP terhadap delik-delik yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP.Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Kebijakan Formulasi, Kualifikasi Yuridis
Copyrights © 2017