Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Vol 2, No 1 (2018): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni

POSTMODERNISME DAN HUKUM KRITIK POSTMODERNISME HUKUM TERHADAP MODERNISME HUKUM

Weruin, Urbanus Ura (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2018

Abstract

Artikel hasil studi literer ini membahas kritik postmodernisme hukum terhadap modernisme hukum dan praktik hukum modern. Cita-cita modernisme hukum adalah mewujudkan kebenaran dan keadilan sebagai tujuan tertinggi hukum. Menurut jurisprudensi modern dan modernisme hukum, kebenaran dan keadilan hukum bercirikan rasional, pasti, objektif, imparsial, tunggal, dan universal. Tetapi sebaliknya pembalikan postmodernisme justru menekankan irrasionalitas, ketidakpastian, subjektivitas, parsialitas, pluralitas, lokalitas, dan dekontruski hukum. Sebagaimana ditegaskan oleh kaum postmodernis hukum, hukum harus didekonstruksi guna menyingkapkan kepalsuan, kekeliruan, serta manipulasinya. Dengan demikian kita dapat mengkonstruksikan pertimbangan, proses, keadilan, serta etika hukum yang lebih manusiawi. Tidak semua kritik postmodernisme hokum terhadap pandangan modernisme hukum tepat sasaran sehingga dapat diterima. Maka saya akan mengakhiri artikel ini dengan mengajukan beberapa kritik terhadap kritik-kritik postmodernisme terhadap hukum.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jmishumsen

Publisher

Subject

Arts Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni (P-ISSN 2579-6348 dan E-ISSN 2579-6356) merupakan jurnal yang menjadi wadah bagi penerbitan artikel-artikel ilmiah hasil penelitian dalam bidang Ilmu Sosial (seperti Ilmu Psikologi dan Ilmu Komunikasi), Humaniora (seperti Ilmu Hukum, Ilmu Budaya, Ilmu ...