Abstrak :Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Premanisme terjaring dalam “Operasi Street Crime” oleh Polres Tulungagung antara lain adalah: Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, pasal 303 KUHP tentang perjudian di muka umum, pasal 336 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 362 KUHP tentang pencurian, pasal 363 KUHP tentang pencurian khusus (gequalificeerde diefstal), pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan (afpersing), pasal 480 KUHP tentang penadahan (heling), pasal 492 KUHP tentang mabuk-mabukan di muka umum, pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran atau prostitusi.Upaya Penanggulangan Premanisme oleh Polres Tulungagung dalam    penanggulangan premanisme di Tulungagung, pihak Polres Tulungagung menempuh dengan upaya secara preventif dan dengan secara represif.  Cara preventif dilakukan  dengan  memberikan  penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar masyarakat mengtahui bahwa hukum menjanjikan perlindungan dan memajukan kesejahteraan yang selanjutnya  mereka akan  menikmati  keuntungan  berupa perlindungan  dan kesejahteraan tersebut. Sehingga masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam upaya penanggulangan premanisme. Selain dengan upaya preventif, pihak Polres Tulungagung juga menempuh upaya represif untuk menindak aksi-aksi premanisme yang terjadi di masyarakat. Upaya represif dilakukan dengan melaksanakan ”Operasi Street Crime” dengan cara merazia dan menindak para pelaku premanisme di masyarakat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018