Kedudukan PTS dan PTN yang tidak apple to apple sifatnya menghadapi banyak tantangan dalam pengelolaan perguruan tinggi sejak diberlakukannya sistem akreditasi sebagai ukuran kelayakan sebuah universitas menyeleggarakan pendidikan tinggi. Ukuran atau standar dimaksud berlaku sama untuk PTS dan PTN, sehingga PTS menghadapi hampir semua masalah dalam pemenuhan standar dimaksud. Di sisi lain, karena keterbatasan daya tamping PTN, keberadaan PTS sangat diperlukan untuk memperluas kesempatan mendapatkan pendidikan bagi seluruh warga. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi kesiapan PTS dalam memenuhi standar tersebut tanpa mengurangi fungsinya sebagai penyedia sistem pendidikan tinggi bagi masyarakat. Menggunakan kriteria pengukuran yang ditetapkan dalam sistem akreditasi oleh BAN-PT, dan dengan mengambil sampel di wilayah Jakarta Timur, maka dari 5 aspek yang diidentifikasi: (1) pembiayaan, (2) sumber daya manusia, (3) fasilitas, (4) SPP, dan (5) mahasiswa, maka diperoleh skor antara 2,42 sampai dengan 2,5; hal ini berarti bahwa kinerja PTS dalam memenuhi standar pengelolaan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah cukup atau C. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang bersifat responsif terhadap situasi di lapangan dengan membentuk cluster atau klasifikasi perguruan tinggi, sehingga penilaian dan pembinaan pun bisa lebih terarah. Pendekatan laisezz faire dalam dunia bisnis dengan membiarkan PTS bersaing secara bebas di pasar sehingga siapa yang tidak bisa bertahan akan dimerger, bukanlah pendekatan dalam sistem pendidikan yang berkewajiban memastikan education for all.
Copyrights © 2019