Tujuan dari tulisan ini adalah mempercepat pemasyarakatan penerapan ekonomi syariah di Indonesia. Meskipun pemasyarakatan ekonomi syariah itu telah dimulai tahun 1992, sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Dan kemudian diperkuat dengan diundangkannya UU No 23 tahun 1999 dan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keharaman bunga bank konvesnional, yang merupakan fondasi perbankan syariah. Namun kontribusi perbankan syariah terhadap perbankan nasional masih kecil, 1,8% dari Assets. Demikian pula share asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, masih sangat kecil. Untuk mempercepat penerapan ekonomi syariah diperlukan upaya-upaya sistemik dan mendasar yang diharapkan dapat membentuk pola pikir dan perilaku syariah sebelum memasuki dunia kerja bahkan semenjak sekolah dasar. Oleh karena itu harus dimulai dari Pendidikan Tinggi dengan kurikulum murni syariah, ke depan dengan tenaga dosen yang murni syariah
Copyrights © 2006