Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin. Fungsi-fungsi bank telah dikenal sejak jaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut adalah menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang.Dalam islam, uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi. Diterimanya peranan uang bertujuan untuk melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran, dan sistem tukar menukar dalam kegiatan ekonomi atau yang biasa disebut dengan barter. Barter dalam kegiatan ekonomi islam sudah tergolong sebagai Riba Fadl, yang dilarang dalam agama, sedangkan peranan uang sebagai alat tukar dibenarkan (Mannan, Abdul, 1997; 162). Oleh karena itu, perlu adanya sikap kehati–hatian dalam suatu akad atau transaksi, terutama yang berkaitan dengan jual beli, karena sistem yang berkaitan dengan unsur riba bisa saja terjadi.Ada keyakinan dikalangan umat Islam bahwa bank syariah tidak menjalankan sistem ribawi. Selain karena berpedoman pada tata cara syariah Islam, bank syariah juga dianggap tidak memberikan bunga, tapi bagi hasil. Hal ini berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Apalagi diperkuat oleh fatwa MUI yang mengatakan bahwa bunga bank adalah riba, bank syariah mungkin bebas dari sistem bunga, tapi hampir mustahil terbebas dari sistem ribawi.Untuk itu kita perlu memahami dengan benar tentang konsep riba dan keberadaannya dalam sistem perbankan, baik dalam sistem perbankan konvensional maupun perbankan syariah, bagaimana dengan keberadaan Perbankan Syariah itu sendiri, untuk itu kita juga perlu mengetahui Prinsip dan Produk perbankan syariah yang bebas dari unsur riba, serta bagaimana tentang konsep bunga dalam perbankan dan lembaga keuangan lain yang telah dikenal dimasyarakat kita selama ini.
Copyrights © 2008