EL-AFKAR : Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis
Vol 5, No 1 (2016): Juni

LI’AN DALAM PERSPEKTIF FILOSOFIS & NORMATIF

Suryani Suryani (IAIN Bengkulu)



Article Info

Publish Date
09 Sep 2018

Abstract

Pada dasarnya putusnya suatu perkawinan adalah hal yang wajar saja, karna makna dasar sebuah  akad nikah dalam perkawinan itu adalah suatu ikatan, dengan konsekwensi sebuah ikatan itu dapat lepas, yang kemudian itu disebut thalaq.  makna dasar thalak itu adalah melapaskan ikatan atau melepaskan perjanjian. Putusnya suatu perkawinan telah diatur baik dalam fiqih maupun dalam undang-undang dengan adanya thalaq, thalaq ini merupakan sebuah institusi yang digunakan untuk melepaskan sebuah ikatan perkawinan. Oleh karena itu suatu perkawinan harus dipandang sebagai sesuatu yang alami, bisa bahagia dan bertahan sampai akhir hayat, namun bisa  juga terputus ditengah perjalanan. Para ulama telah membahas tentang masalah terputusnya perkawinan, dan sebab-sebabnya, dan di antara sebab tersebut adalah li’an.  Dalam tulisan ini akan membahas tentang li’an dalam Perspektif Filosofis dan Normatif

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

elafkar

Publisher

Subject

Religion

Description

El-Afkar adalah jurnal Ilmiah yang diterbitkan untuk mengakomodir ide, gagasan serta pemikiran Keislaman bagi seluruh Dosen di Lingkungan IAIN Bengkulu secara umum. Meskipun demikian, nuasa dan trade mark yang akan diciptakan nantinya serta menjadi core identitynya adalah kajian ilmu ...