Dalam sebuah organisasi akan terdapat banyak kesenjangan antara pihak pekeja dengan pihak manajemen, kesenjangan tersebut dapat menimbulkan konflik dalam organisasi. Konflik yang terjadi harus mendapatkan perhatian karena dapat mempengaruhi lingkungan kerja, dan perilaku individual dalam organisasi. Tiga lembaga yang saling berhubungan dalam menyelesaikan konflik adalah perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah, hubungan ketiga lembaga ini disebut sebagai hubungan industrial (HI) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakukan pada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP PAR – SPSI) Kabupaten Badung serta beberapa UPK SP yang berada di Kabupaten Badung terungkap bahwa konflik terjadi karena kurangnya komunikasi antara pihak perusahaan dengan pekerja, sehingga UPK SP menjadi penengah, dalam penelitian ini juga terungkap bahwa konflik industrial yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik secara musyawarah mufakat karena UPK SP memberikan kontribusi dalam menyelesaikan konflik internal dalam perusahaan sehingga konflik tidak sampai meluas dan melibatkat pihak Federasi. Selain itu, penelitian ini juga mendapatkan hasil bahwa pihak Federasi memberikan kontribusi kepada UPK SP dan pekerja apabila konflik tidak dapat terselesaikan secara musyawarah mufakat dan harus menempuh jalur hukum bekerja sama Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).Kata Kunci: Konflik, Hubungan Industrial, Federasi Serikat Pekerja
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019