Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) yang di harapkan menjadi Kartu Identitas bagi anak. KIA wajib dimiliki setiap anak.Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun2016. Tujuan KIA untuk meningkatkan Pendataan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara. Data yang di gunakan merupakan data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis deskriftif kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan Kebijakan KIA terutama dari segi tata pelaksanaannya serta hasil yang dapat di laksanakan dan diterima masyarakat. Secara fisik hasil pelaksanaan KIA telah dirasakan dengan baik dan pendistribusiannya telah merata dirasakan oleh semua golongan atau lapisan masyarakat, Namun masih banyak masyarakat yang belum mengerti akan fungsi dan manfaat KIA.Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Copyrights © 2019