Teknologi merupakan kebutuhan seluruh bangsa, walau terkadang untuk memperolehnya membutuhkan biaya yang cukup mahal. Upaya memperoleh teknologi melalui alih teknologi merupakan keniscayaan bagi Negara berkembang seperti Indonesia. Karenanya perlu diupayakan melalui berbagai cara agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Banyak ragam terjadinya alih teknologi, salah satu caranya melalui waralaba. Pintu masuk alih teknologi dapat ditemukan dalam persyaratan maupun perjanjian waralaba yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, khususnya di dalam Pasal 3 yang menegaskan adanya persyaratan waralaba adalah adanya hak kekayaan intelektual terdaftar.
Copyrights © 2019