Kebijakan privatisasi terhadap badan-badan usaha milik negara (BUMN) telah menjadi kelaziman di berbagai negara di seluruh dunia dewasa ini. Alasan utama dilakukannya privatisasi tersebut adalah demi mengefisienkan kinerja BUMN sehingga dapat mencapai target pendiriannya yakni pemenuhan pelayanan umum bagi masyarakat dan profit bagi negara. Akan tetapi, kebijakan demikian itu tidak jarang mendapatkan penolakan oleh karena kekhawatiran menjadi minimnya peran negara dan terlampau dominannya peran swasta yang mengacu kepada sistem pasar yang bebas sehingga kepentingan masyarakat menjadi tidak terjamin. Penelitian ini merupakan penilian normative/kepustakaandengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun tujuan dari penelitian ini adalahuntuk memberikan pemahaman yang komprehensif perihal kebijakan privatisasi BUMN di Indonesia, baik dari perspektif sejarah maupun hukum positif yang berlaku.
Copyrights © 2019