Ijarah merupakan akad yang berisi kepemilikan manfaat tertentu dari suatu benda yang diganti dengan pembayaran dalam jumlah yang disepakati. Dalam lembaga keuangan syariah ijarah dipraktikkan dalam akad ijarah dan al-ijarah muntahiya bi al-tamlik kerena lebih sederhana dari sisi pembukaan, selain itu bank juga tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.
JURNAL ILMIAH MIZANI : Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan is a scientific publication journal that contains Islamic law, Economics, and Islamic Religious Studies to support the development of Islamic knowledge. This journal is published two times a year in March and September by Faculty of Islamic ...