Tulisan ini mengambarkan eksistensi nasikh dan mansukh dalam penetapan hukum islam. Dari kajian ini ditemukan adanya perbedaan pandangan terkait persoalan nasikh dan mansukh dalam istinbath ahkam yang dimotori oleh mufassir ortodoks dan mufasir kontemporer. Mufassir ortodoks berpendapat bahwa nasikh dan mansukh dalam ayat al-Qur’an benar-benar terjadi secara haqiqi, sehinga hukum yang sudah dibatalkan (dinasakh) tidak bisa diberlakukan kembali. Sementara mufassir kontemporer menolak pandangan tersebut dengan dasar bahwa semua ayat al-Qur’an tetap berlaku (operatif), dan tidak ada satu ayat al-Qur’an pun yang dibatalkan (dinaskh). Eksistensi nasikh dan mansukh hanya terjadi secara majaziyah semata tidak secara haqiqiyah. Golongan ini berpendapat bahwa Naskh yang diartikan pembatalan atau penghapusan, bisa dimaknai dengan “penangguhan”, hal ini dikarenakan terjadinya perubahan situasi dan kondisi. Apabila situasinya kembali kekeadaan semula, maka hukum yang ditangguhkan pun kembali seperti semula lagi.
Copyrights © 2016