AbstrakPeribahasa merupakan ungkapan tradisional yang menjadi bagian dari sastra lisan. Di Masyarakat Rejang, peribahasa tersebut dimunculkan secara lisan di acara adat seperti pernikahan dan dimunculkan dalam peraturan adat Rejang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peribahasa dari Msayarakat Rejang khususnya masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. Peribahasa tersebut dideskripsikan dari aturan adat yang sudah direkam dalam bentuk tulis yaitu Kelpeak Ukum Adat (Hukum Adat Rejang). Penelitian ini juga untuk mengetahui fungsi dari peribahasa tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif yang bersumber dari hukum adat Rejang yaitu Kelpeak Ukum Adat Ngen Riyan Ca’o Kutei Jang yang memuat tentang tata cara bermasyarakat, hak dan kewajiban masyarakat, adat pernikahan, warisan, tarian, kepemimpinan, busana, bahasa, dan tulisan. Penelitian ini menitikberatkan pada analisis dokumen. Hasil yang didapatkan, bahwa 29 peribahasa yang ditemukan dalam hukum adat tersebut membahas tentang tatanan hidup masyarakat Rejang. Peribahasa tersebut berfungsi sebagai nasihat, larangan, teguran, pengajaran, gambaran tatanan sosial bermasyarakat. Kata Kunci: Peribahasa, Suku Rejang, Hukum Adat  AbstractProverbs are traditional expressions that are part of oral literature. In Rejang Community, the proverb was raised orally in traditional events such as weddings and raised in the Rejang customary law. This study aims to describe the proverbs of Msayarakat Rejang, especially the people of Rejang Lebong Regency. The proverb is described from customary rules that have been recorded in written form of Kelpeak Ukum Adat (Custom Rejang Law). This research is also to know the function of the proverb. This research used qualitative approach with descriptive method that comed from customary law of Rejang namely Kelpeak Ukum Adat Ngen Riyan Ca’o Kutei Jang which contains about social, community and rights, customs, and writing. This study focused on content analysis. The results obtained, that the 29 proverbs found in the customary law is about the life order of the Rejang community. These proverbs serve as advice, prohibitions, admonitions, teachings, images of the social fabric of society. Keywords: Proverb, Rejang Community, Customary Law
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017