Majalah Ilmu Pengetahuan dan Pemikiran Keagamaan Tajdid
Vol 17, No 1 (2014)

PARADIGMA IJTIHAD KONTEMPORER: Studi terhadap Metode Ijtihad Majmu’ al-Buhuts

-, Bakhtiar (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2019

Abstract

Ijtihad jama‟i saat ini dipandang lebih dapat memberikan jawaban hukum yang lebih komprehensif dibandingkan dengan ijtihad individual. Hal itu disebabkan keterbatasan sumber daya seiring dengan kecenderungan spesialisasi keilmuan yang semakin tajam dan munculnya persoalan yang semakin kompleks dan rumit. Model ijtihad ini berkembang secara terorganisir dan terlembaga yang dipelopori oleh Majmu‟ al-Buhuts al-Islamiyyah. Lembaga yang didirikan Muhammad Ali Pasya ini produktif dalam melahirkan fatwa dan menjadi rujukan dari berbagai belahan dunia Islam. Dalam berijtihad, al-Qur‟an dan hadis diposisikan sebagai sumber pokok hukum sedangkan metode ijtihad yang digunakan tidak jauh berbeda dengan model yang sudah terkonsepsi sebelumnya seperti maslahah, sadd al-dzari‟ah, istihsan dan sejenisnya. Penerapan metode tersebut sangat jelas terlihat dalam beberapa contoh fatwa seperti aliran Qadiyaniyah (Ahmadiyah), bank ASI, penentuan awal bulan qamariah dan baitul mal sebagai ahli waris serta ihtikar (penimbunan kebutuhan pokok).

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

tajdid

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Majalah Ilmu Pengetahuan dan Pemikiran Keagamaan Tajdid diterbitkan oleh Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Imam Bonjol Padang, sebagai media informasi dan forum pembahasan kajian tentang ilmu ushuluddin yang terkait dalam empat aspek bidang keilmuan yakni, Aqidah dan Filsafat Islam, Studi ...