Tulisan ini menelusuri respon civitas akademik Fakultas Ushuluddin IAIN Imam Bonjol Padang terhadap Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Islam No 1429 tahun 2012 tentang Perubahan Nama Program Studi dari “Tafsir Hadis” ke “Ilmu Alquran dan Tafsir” dan “Ilmu Hadis”). Peraturan Dirjend Pendis tentang pemisahan Jurusan Tafsir Hadis menjadi dua prodi, Ilmu Alquran dan Tafsir dan Ilmu Hadis, ternyata masih direspon pro dan kontra. Segi sumber daya diperlukan reorganisasi dengan penambahan jumlah dosen karena tidak mencukupi syarat pembukaan prodi baru (6 orang). Selain itu, pemecahan 1 prodi menjadi 2 prodi berarti mengganti kurikulum yang sudah ada. Diperlukan perencanaan kurikulum baru untuk prodi IAT dan IH. Untuk perkembangan ke depan, IAT dan IH juga diharapkan mengembangkan spesifikasi keilmuannya sehingga prodi ini memiliki ciri khas di masa depan, misalnya; kajian Alquran di Barat, Kajian hadis di Barat, Tafsir Nusantara dan sebagainya.
Copyrights © 2017