Trade Contracts through the internet have fulfilled several legal aspects of the agreement in Book III of the Civil Code concerning the legal terms of the agreement, namely the agreement of the parties, a certain thing and the lawful reason, even though the fulfillment of maturity as a condition for an agreement cannot be fulfilled, the contract in e-commerce remains valid and binds and becomes a law for the parties who make it as long as the parties do not mind it. The parties to the dispute can settle by means of court channels and non-court lines. Thus the relevant government can socialize the existence of a settlement path on the issue of trading through the internet. Kontrak Perdagangan melalui internet telah memenuhi beberapa aspek hukum perjanjian dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal, meskipun pemenuhan terhadap unsur kedewasaan sebagai syarat kecakapan untuk mengadakan suatu perjanjian tidak dapat terpenuhi, kontrak dalam e-commerce tetap sah dan mengikat serta menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang para pihak tidak mempermasalahkannya. Para pihak yang terjadi perselisihan bisa menyelesaikan dengan cara jalur pengadilan maupun jalur non pengadilan. Dengan demikian pemerintah yang terkait bisa mensosialisasikan adanya jalur penyelesaian tentang masalah perdagangan melalui internet
Copyrights © 2019