Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Vol. 17 No. 2 (2019): Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan

Fenomena Praktik Perjanjian Pinjam Nama Dalam Masyarakat dan Kaitannya dengan Kepailitan

Santoso, Bella Christyana (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2019

Abstract

Perjanjian pinjam nama (nominee) pada awalnya berkembang di negara yang menganut sistem hukum Common Law, namun seiring dengan berjalannya waktu dan karena perkembangan lalu lintas perdagangan yang tanpa batas (borderless), negara yang menganut sistem hukum Civil Law, salah satunya Indonesia, juga mulai melakukan perjanjian pinjam nama. Namun, meski perjanjian pinjam nama berkembang dan dilakukan oleh masyarakat Indonesia, sebelum adanya Undang-Undang Pengampunan Pajak, di Indonesia tidak terdapat landasan hukum yang secara eksplisit menerangkan tentang adanya perjanjian pinjam nama/nominee. Dalam praktek komersial, perjanjian pinjam nama merujuk pada pemahaman mengenai adanya pihak yang secara hukum memiliki suatu obyek, namun keuntungan memiliki obyek tersebut diperoleh oleh pihak lain. Apabila pihak yang dipinjam nama kemudian dinyatakan pailit, maka obyek yang dipinjam namakan akan masuk dalam boedel pailit. Kata Kunci: Pengampunan Pajak, Kepailitan, Perjanjian Pinjam Nama.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

qodiri

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Qodiri Jember. Jurnal ini memuat kajian-kajian pendidikan, Sosial dan Keagamaan. Terbit dua kali dalam setahun pada bulan April dan Agustus. ...