Temuan utama dari penelitian ini adalah pada prinsipnya tidak ada metodologi khusus dan baku yang harus digunakan dalam pengkajian dan pengembangan fikih siyâsah. Karena fikih siyâsah merupakan kategori ilmu-ilmu sosial, maka metodologi kajiannya dapat menggunakan metodologi yang tumbuh dan berkembang di dunia ilmu sosial. Hanya saja, karena ia bagian dari fikih, maka mau tidak mau harus juga menggunakan metode ijtihad sebagaimana dalam ilmu fikih pada umumnya. Metode tersebut, antara lain; qiyâs, istihsan, istishab, maslahah mursalah, ‘urf, dan lain-lain. Pendekatan kajian fikih siyâsah, minimal dapat digunakan lima model pendekatan, yaitu; filsafat, hukum, empiris, borokrasi, dan etis. Karena kajian fikih itu sedemikian komplek dan dinamis, maka dalam pengkajian dan pengembangannya perlu dilengkapi dengan ilmu-ilmu pendukung, misal sosiologi, antropologi, sejarah, ilmu politik,ilmu ekonomi, dan lain-lain yang dipandang relevan. Temuan di atas menjawab rumusan masalah tentang bagaimanakah metodologi dan pendekatan kajian politik Islam/fikih siyâsah serta bagaimanakah karakteristiknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan metode historis. Metode deskriptif digunakan untuk melukiskan secara sistematis, faktual dan akurat atau karakteristik populasi atau daerah tertentu. Sedangkan metode penelitian historis digunakan untuk merekontruksi masa lalu secara sistematis dan obyektif dengan mengumpulkan, menilai, memverifikasi, dan mensintesiskan bukti untuk menetapkan fakta dan mencapai konklusi yang kuat.
Copyrights © 2019