Menurut hukum pidana Islam suatu perbuatan itu bisa dikatakan membunuh ketika suatu perbuatan itu terdapat seorang pelaku melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian, adanya seorang korban yang dilukai oleh pelaku hingga menyebabkan kematian, adanya alat yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan pembunuhan tersebut, adanya akibat yang timbul dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dalam hal ini adalah kematian korban.
Unsur kesengajaan yang terkandung dalam Dolus evantualis itu diterapkan dalam pasal 338 dengan melihat keadaan pelaku pada saat melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian meskipun pada awalnya perbuatan itu dilakukan tanpa tujuan dan maksud untuk membunuh korban, namun dilihat dari kesadaran pelaku dan pengetahuan pelaku akan segala kemungkinan akibat yang akan timbul dari perbuatan tersebut sudah bisa dijadikan unsur kesengajaan dan bisa dikenahi dengan pasal 338 KUHP.
Sedangkan menurut hukum pidana Islam penerapan Dolus eventualis dalam pasal 338 itu termasuk pembunuhan semi sengaja dan hukuman yang terkandung dalam pasal 338 yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun itu sesuai dengan hukuman ta'zir dalam tindak pidana pembunuhan semi sengaja, yang mana hukuman ta'zir ini adalah hukuman penganti bagi pembunuhan semi sengaja.
Copyrights © 2019