Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 5 No 01 (2019): Juni

Tinjauan Islam terhadap Kejahatan Ekonomi

Sali, meirison alizar (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2019

Abstract

Pemahaman kejahatan dalam perspektif ekonomi Islam, dalam berbagai dimensi baik secara pencegahan, pencegahan kuratif dan rehabilitasi mempunyai perbedaan dengan sistim perekonomian lain. Akan tetapi masih banyak persamaan sudut pandang dalam tindak kejahatan ekonomi ada seperti landasan, tujuan kejahatan.   Pencegahan kejahatan terkait dengan kesadaran individu, masyarakat, sumber hukum yang diterapkan, kesiapan masyarakat dalam penerapan hukum tersebut. Penerapan hukum secara keseluruhan merupakan kewajiban negara dengan seluruh perangkat hukum yang ada pada negara tersebut, seperti aparat, peradilan. Pengawassan melekat, kepercayaan kepada yang ghaib sangat berperan dalam pelaksanaan hukum tersebut dalam Islam. Hal ini hampir tidak ada sama  sekali dalam sebuah sistim hukum sekuler, terutama dalam perekonomian. Pengawasan melekat dalam sistim perekonomian Islam sangat berperan bahkan telah menjadi unsur utama sejak syari’at Islam dicetuskan. Islam adalah solusi terbaik bagi pencegahan kejahatan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara dengan adanya sistim pencegahan yang tertatan rapi. Apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh maka akan terbukti Islam dapat dijadikan solusi bagi berbagai macam kejahatan ekonomi.  

Copyrights © 2019