Sali, Meirison Alizar
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Islam terhadap Kejahatan Ekonomi Sali, meirison alizar
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 5 No 01 (2019): Juni
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4047.655 KB) | DOI: 10.15642/aj.2019.4.01.131-152

Abstract

Pemahaman kejahatan dalam perspektif ekonomi Islam, dalam berbagai dimensi baik secara pencegahan, pencegahan kuratif dan rehabilitasi mempunyai perbedaan dengan sistim perekonomian lain. Akan tetapi masih banyak persamaan sudut pandang dalam tindak kejahatan ekonomi ada seperti landasan, tujuan kejahatan.   Pencegahan kejahatan terkait dengan kesadaran individu, masyarakat, sumber hukum yang diterapkan, kesiapan masyarakat dalam penerapan hukum tersebut. Penerapan hukum secara keseluruhan merupakan kewajiban negara dengan seluruh perangkat hukum yang ada pada negara tersebut, seperti aparat, peradilan. Pengawassan melekat, kepercayaan kepada yang ghaib sangat berperan dalam pelaksanaan hukum tersebut dalam Islam. Hal ini hampir tidak ada sama  sekali dalam sebuah sistim hukum sekuler, terutama dalam perekonomian. Pengawasan melekat dalam sistim perekonomian Islam sangat berperan bahkan telah menjadi unsur utama sejak syari’at Islam dicetuskan. Islam adalah solusi terbaik bagi pencegahan kejahatan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara dengan adanya sistim pencegahan yang tertatan rapi. Apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh maka akan terbukti Islam dapat dijadikan solusi bagi berbagai macam kejahatan ekonomi.  
IRAN REVOLUTION, ECONOMIC STRUGGLE AND INDEPENDENCE UNDER THE PRESSURE Sali, Meirison Alizar
Hunafa: Jurnal Studia Islamika Vol 16 No 1 (2019): Studia Islamika
Publisher : State Institute of Islamic Studies (IAIN) Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1228.935 KB) | DOI: 10.24239/jsi.v16i1.530.56-79

Abstract

Abstrak. Iran adalah negara yang mempunyai potensi besar untuk meraih kemajuan karena mempunyai sistim perekoniman yang kuat dan indpenden. Akan tetapi Embargo Amerika telah membuat geliat ekonomi Iran terhenti, akan tetapi dengan langkah yang pasti dan sumber migas yang dapat dijadikan senjata, perubahan undang-undang yang mendukung investasi yang mendapatkan protes dari kaum konservatif tetap berjalan. Akankah Iran berhasil dalam mewujudkan kemandirian di bidang Industri?. Penulis melakukan pembahasan dengan metode kualitatif dan melakukan studi pustaka untuk mengumpulkan data serta dan mendapatkannya langsung dari sumber resmi dari kedutaan Iran di Jakarta. Setelah mengalami berbagai macam perubahan kebijakan perekonomian dan menghadapi berbagai macam situasi Iran berhasil mengembangkan perekonomian tanpa merubah dasar-dasar prinsip syari’at Islam dan revolusi. Kata Kunci: Revolusi Iran, Perjuangan dan Kemandirian Ekonomi, Tekanan
CRYPTOCURRENCY AND DIGITAL MONEY IN ISLAMIC LAW: Is it Legal? Fatarib, Husnul; Sali, Meirison Alizar
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol 11, No 2 (2020): Jurisdictie
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/j.v11i2.8687

Abstract

Cryptocurrency is a digital currency spread in peer-to-peer network all over the world. This network has a big accounting book called Blockchain which can be accessed by public. This article is doctrinal legal research with conceptual research. This article reviews digital money based on Jalbu Masalah wa Dar al-Mafasid accompanied by the implication of Saddu az-Zari’ah. The results show that Islamic law acknowledges the currency issued by the government. The existence of a country is a form of protection to the money owners from the acts of fraud in finance. Bitcoin and digital money are not included in the criteria mentioned in Islamic economy law because of it contains obscurity (jahalah), high speculation element, and can harm individual as well as the country. Bitcoin has no clear source, authentic balance, and it only has moral assurance.Mata uang kripto adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer di seluruh dunia. Jaringan ini memiliki sebuah buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik. Artikel ini merupakan penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan konseptual. Artikel ini melakukan kajian terhadap uang digital berdasarkan Jalbu Masalah wa Dar al-Mafasid sertai implikasi Saddu az-Zari’ah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam mengakui keberadaan mata uang yang dicetak oleh pemerintah. Keberadaan negara merupakan wujud perlindungan kepada pemilik uang dari tindakan penipuan dan kecurangan dalam bidang finansial. Bitcoin dan uang digital tidak termasuk dalam kriteria yang disebutkan dalam hukum ekonomi Islam. Karena mengandung ketidakjelasan (jahalah), unsur spekulasi yang tinggi serta dapat merugikan individu dan negara. Bitcoin ini tidak mempunyai sumber yang jelas, saldo yang hakiki, dan hanya ada jaminan secara moril.